banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Kejaksaan RI Gandeng ABPEDNAS, Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Program “Jaga Desa”

×

Kejaksaan RI Gandeng ABPEDNAS, Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Program “Jaga Desa”

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Demak – Kejaksaan Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) guna mengoptimalkan program “Jaga Desa” sebagai upaya mencegah penyelewengan Dana Desa serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Kerja sama ini menempatkan ABPEDNAS yang beranggotakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra penting dalam fungsi pengawasan. BPD dinilai memiliki posisi strategis sebagai jaringan agen pengawasan yang dapat membantu kejaksaan memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan dan sesuai regulasi.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Demak. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Rahardjo, bersama Ketua ABPEDNAS Demak, Muhammad Ali Maskun, serta dihadiri Kepala Inspektorat Demak, Kurniawan Arifendi.

Baca Juga :  Muscam ABPEDNAS Mojowarno Jadi Momentum Konsolidasi dan Perjuangan Hak BPD

Ketua ABPEDNAS Demak, Muhammad Ali Maskun, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal dalam implementasi program “Jaga Desa” di wilayah Kabupaten Demak.

“Kami atas nama BPD se-Kabupaten Demak berharap kerja sama ini dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Selanjutnya, akan disinergikan melalui program kerja yang berkelanjutan, termasuk edukasi pemahaman hukum dan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Rahardjo, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini dituntut untuk semakin transparan. Ia menilai peran BPD sangat strategis sebagai garda terdepan dalam fungsi pengawasan di tingkat desa.

“BPD memiliki peran layaknya DPR di tingkat desa sebagai kontrol. Mereka harus berani bersuara melalui ABPEDNAS dan melaporkan apabila terdapat kejanggalan berdasarkan aturan perundang-undangan. Jangan sampai hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Demak membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen pelayanan publik.

Baca Juga :  Sinergi dari Pendopo: Menjahit Kemakmuran 1.492 Masjid Sidoarjo dengan Ekosistem Keuangan Syariah

Selain melalui program “Jaga Desa”, BPD juga dapat memanfaatkan Rumah Aspirasi ABPEDNAS Demak untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat, termasuk laporan terkait dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi “Jaga Dapur” yang telah disediakan oleh Kejaksaan.

Dengan sinergi ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Demak dapat semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa