banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
NasionalPemerintahan

Political Distancing dalam Demokrasi Desa

×

Political Distancing dalam Demokrasi Desa

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Pemilu lima tahunan di Indonesia selama ini selalu diposisikan sebagai pesta demokrasi terbesar rakyat. Negara menghadirkan narasi bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memilih, mengawasi, bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan elektoral. Dari kota metropolitan hingga desa paling sunyi, demokrasi hadir melalui TPS kecil yang berdiri di gang sempit, halaman balai desa, teras mushala, sampai lapangan RT. Namun di balik romantisme demokrasi tersebut, terdapat persoalan etik yang jarang dibicarakan secara serius: demokrasi tingkat desa masih dibayangi patronase sosial, hubungan kekerabatan, dan budaya “seduluran” yang sering kali menggeser integritas prosedural. Masalah ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah luka laten demokrasi akar rumput. Banyak masyarakat desa memahami pemilu hanya sebagai rutinitas lima tahunan, padahal di balik proses itu terdapat relasi kuasa sosial yang sangat kompleks. Rekrutmen badan ad hoc seperti KPPS, PPS, hingga petugas teknis lainnya kerap berlangsung bukan semata berdasarkan kapasitas, tetapi dipengaruhi kedekatan keluarga, relasi sosial, loyalitas kelompok, bahkan hutang budi antarwarga. Dalam banyak kasus, orang yang memiliki kemampuan administratif, pendidikan cukup, dan integritas baik justru tersisih karena tidak berada dalam lingkar patronase lokal.

Padahal secara normatif, pemilu di Indonesia dibangun di atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kata “jujur” dan “adil” bukan hanya menyangkut hasil akhir suara, melainkan juga menyangkut proses perekrutan penyelenggara demokrasi di level paling bawah. Di titik inilah demokrasi desa menghadapi paradoks besar. Negara ingin menghadirkan demokrasi substantif, tetapi praktik sosial di lapangan masih memperlihatkan dominasi budaya relasional yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat desa itu sendiri. Harus diakui, masyarakat desa Indonesia memiliki struktur sosial yang khas. Kedekatan keluarga bukan sekadar hubungan biologis, melainkan mekanisme sosial untuk bertahan hidup. Orang saling membantu saat panen, hajatan, kematian, hingga urusan politik lokal. Karena itu, praktik mengajak saudara, tetangga dekat, atau kerabat menjadi bagian kepanitiaan pemilu sering dianggap lumrah. Dalam perspektif masyarakat desa, hal tersebut bukan otomatis kecurangan. Mereka memandang orang dekat sebagai pihak yang lebih dipercaya dibanding orang asing. Namun persoalannya muncul ketika kepercayaan personal mengalahkan prinsip profesionalisme dan meritokrasi.

Demokrasi akhirnya tidak lagi bekerja sebagai sistem objektif, melainkan sebagai arena distribusi kedekatan sosial. Masyarakat yang tidak memiliki jaringan keluarga kuat perlahan kehilangan akses terhadap partisipasi struktural. Mereka hanya menjadi pemilih pasif, sementara ruang-ruang pengelolaan demokrasi dikuasai kelompok tertentu secara berulang. Fenomena ini menciptakan oligarki mikro di tingkat desa: kekuasaan kecil yang diwariskan bukan melalui kompetensi, tetapi melalui relasi sosial. Bahaya terbesar dari kondisi ini bukan hanya soal siapa yang menjadi KPPS atau PPS. Bahaya utamanya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap netralitas demokrasi. Ketika masyarakat melihat proses perekrutan dianggap “orang itu lagi, keluarga itu lagi”, maka tumbuh rasa skeptis terhadap independensi penyelenggara. Demokrasi perlahan kehilangan legitimasi moralnya. Pemilu memang tetap berlangsung, TPS tetap berdiri, surat suara tetap dihitung, tetapi kepercayaan sosial mengalami erosi perlahan.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah Rakernas Perbamida, Sidoarjo Pamerkan Kesuksesan Bunga Rendah bagi UMKM

Situasi tersebut sebenarnya sudah tampak dalam berbagai diskursus publik selama Pemilu 2024. Selain persoalan teknis, publik juga menyoroti beratnya beban kerja badan ad hoc pemilu. Komisi Pemilihan Umum mencatat ratusan petugas mengalami sakit dan meninggal dunia akibat kelelahan kerja. Pada 25 Maret 2024, Ketua KPU menyebut total 181 anggota badan ad hoc pemilu meninggal dunia, terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS. Sebanyak 152 di antaranya merupakan anggota KPPS. Selain itu, terdapat 4.770 petugas mengalami sakit atau kecelakaan kerja.  Data tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia masih sangat bertumpu pada tenaga sosial masyarakat akar rumput. Ironisnya, negara sering memuji tingginya partisipasi publik, tetapi belum sepenuhnya membangun sistem perlindungan etik dan profesional yang kuat bagi para pelaksana di tingkat desa. Banyak KPPS bekerja hingga dini hari dengan tekanan administratif luar biasa. Dalam berbagai kesaksian publik, pekerjaan mereka bahkan berlangsung sampai subuh akibat rumitnya penghitungan suara dan administrasi digital.

Salah satu kesaksian warga dalam forum daring Reddit menggambarkan situasi tersebut secara sangat manusiawi. Seorang pengguna menulis bahwa proses rekapitulasi suara baru selesai pukul dua pagi dan pengantaran dokumen ke kelurahan selesai menjelang subuh. Pengguna lain bahkan menyebut beberapa petugas mengalami kelelahan berat hingga stroke ringan setelah bertugas pada Pemilu 2019. Pengalaman-pengalaman seperti ini memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia sesungguhnya ditopang oleh kerja sosial yang sangat melelahkan.

Reddit • r/indonesia› Gw petugas KPPS 2019; rekapan baru kelar jam 2.30 pagi.

Reddit • r/Indonesia› Mertua gw jadi panitia pemilu di th 2019. Kerjanya memang cape ngt.

Reddit • r/Indonesia› Bahkan serapih2nya tps gw kerja, jam 2 pagi baru selesai beberes.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan demokrasi desa bukan hanya mengenai teknis pemungutan suara, melainkan juga menyangkut etika distribusi beban sosial. Di banyak desa, orang yang direkrut menjadi KPPS sering merupakan “orang yang itu-itu saja”. Ketika terjadi kelelahan ekstrem, lingkar perekrutan yang sempit justru memperbesar risiko kerja karena regenerasi partisipasi tidak berjalan sehat. Di sinilah konsep “political distancing” menjadi penting. Political distancing bukan berarti menjauh dari politik atau bersikap apatis terhadap demokrasi. Konsep ini justru dapat dipahami sebagai upaya menjaga jarak etik dari konflik kepentingan sosial selama proses demokrasi berlangsung. Ketika seseorang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, maka identitas keluarga, kedekatan personal, loyalitas kelompok, bahkan hutang sosial harus dikesampingkan sementara demi menjaga integritas prosedur demokrasi.

Baca Juga :  BPD Terpinggirkan, Kebijakan Desa Pemkab Jombang Dipertanyakan

Konsep tersebut sangat relevan bagi masyarakat desa Indonesia. Sebab demokrasi desa sering mengalami kaburnya batas antara ruang privat dan ruang publik. Kepala dusun bisa menjadi saudara calon legislatif. Ketua RT bisa memiliki kedekatan emosional dengan tim sukses tertentu. Petugas pemilu bisa memiliki relasi keluarga dengan perangkat desa atau tokoh politik lokal. Semua itu mungkin dianggap biasa secara sosial, tetapi secara etik demokrasi kondisi tersebut sangat rentan menciptakan bias prosedural. Skeptisisme terhadap proses demokrasi desa sebenarnya lahir bukan karena masyarakat membenci pemilu. Justru sebaliknya, masyarakat desa sangat dekat dengan demokrasi karena mereka bersentuhan langsung dengan praktiknya. Mereka melihat siapa direkrut, siapa diprioritaskan, siapa dekat dengan perangkat, siapa “titipan”, dan siapa yang tersingkir. Bahasa masyarakat desa sering kali sederhana: “wong cedhak maneh”, “koncone perangkat”, atau “sedulure sing mlebu”. Kalimat-kalimat semacam itu tampak remeh, tetapi sesungguhnya merekam ketidakpercayaan sosial yang sangat dalam.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, demokrasi Indonesia akan menghadapi ancaman serius berupa normalisasi patronase etik. Generasi muda desa akan memandang bahwa keterlibatan politik bukan ditentukan kapasitas, melainkan kedekatan sosial. Akibatnya, partisipasi kritis masyarakat menurun. Orang-orang kompeten memilih menjauh karena merasa peluang telah dikunci oleh lingkar relasi tertentu. Dalam perspektif politik modern, demokrasi seharusnya bekerja melalui prinsip meritokrasi dan transparansi prosedural. Namun di desa-desa Indonesia, demokrasi sering kali masih bercampur dengan kultur paternalistik. Tokoh tertentu dianggap lebih berhak menentukan siapa yang layak terlibat. Relasi kuasa akhirnya menjadi informal dan sulit diawasi. Negara memiliki aturan formal, tetapi praktik sosial berjalan melalui mekanisme budaya lokal yang kadang bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri.

Bukan berarti seluruh desa di Indonesia buruk atau penuh nepotisme. Generalisasi semacam itu juga keliru. Banyak desa justru berhasil membangun sistem partisipasi yang sehat dan terbuka. Banyak KPPS bekerja jujur dengan pengorbanan luar biasa. Banyak PPS menjaga netralitas meski berada di tengah tekanan sosial. Namun demokrasi tidak boleh hanya bergantung pada niat baik individu. Demokrasi membutuhkan sistem etik yang mampu meminimalkan konflik kepentingan secara struktural. Karena itu, reformasi demokrasi Indonesia ke depan tidak cukup hanya membahas teknologi pemilu, digitalisasi suara, atau efisiensi logistik. Reformasi terbesar justru harus menyentuh kultur etik di tingkat akar rumput. Negara perlu memperkuat sistem rekrutmen terbuka, pengawasan sosial, pendidikan etik demokrasi, dan transparansi seleksi badan ad hoc di desa-desa.

Baca Juga :  Bupati Jombang Lantik 5 Pejabat Hasil Seleksi Terbuka, Ini Daftar Lengkap dan Latar Belakangnya

KPU dan Bawaslu juga harus memahami bahwa persoalan demokrasi desa bukan semata administratif, tetapi sosiologis. Regulasi yang terlalu normatif sering gagal membaca realitas relasi sosial masyarakat desa. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hidup dalam ruang netral. Mereka hidup dalam jaringan keluarga, tradisi, dan patronase sosial yang sangat kuat. Maka pendekatan etik demokrasi harus dibangun bukan dengan cara menghukum kultur desa, melainkan dengan menciptakan mekanisme pembatas yang sehat agar kultur tersebut tidak merusak integritas pemilu. Pendidikan politik masyarakat juga harus diarahkan pada kesadaran bahwa demokrasi bukan ruang balas jasa sosial. Menjadi KPPS bukan hadiah kedekatan, melainkan amanah publik. Menjadi penyelenggara pemilu bukan soal “siapa saudaramu”, tetapi “seberapa mampu menjaga netralitas”. Kesadaran semacam ini harus dibangun sejak tingkat RT, karang taruna, hingga komunitas warga.

Demokrasi Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan partisipasi. Yang sering kurang adalah keberanian membangun integritas prosedural sampai ke lapisan paling bawah. Negara terlalu fokus pada angka partisipasi pemilih, tetapi belum cukup serius membangun kualitas etika partisipasi sosial. Akibatnya, demokrasi berjalan ramai tetapi rapuh. Lebih jauh lagi, problem etik demokrasi desa berkaitan erat dengan masa depan legitimasi negara. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses paling kecil dalam pemilu, maka ketidakpercayaan itu perlahan merambat ke tingkat lebih besar: kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Demokrasi tidak runtuh sekaligus. Ia retak perlahan dari unit-unit sosial paling kecil yang diabaikan negara.

Pemilu akhirnya bukan hanya soal memilih presiden, DPR, atau kepala daerah. Pemilu adalah cermin bagaimana negara memperlakukan integritas rakyat kecil. TPS di desa bukan sekadar tempat mencoblos, tetapi ruang tempat warga menguji apakah keadilan benar-benar hidup dalam praktik sosial sehari-hari. Maka kritik terhadap patronase desa jangan dibaca sebagai kebencian terhadap masyarakat desa. Kritik ini justru lahir dari kecintaan terhadap demokrasi akar rumput. Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang sekadar ramai saat pencoblosan, melainkan demokrasi yang mampu memberi ruang setara kepada seluruh warga tanpa dibatasi garis keluarga, kedekatan sosial, ataupun loyalitas informal. Indonesia membutuhkan keberanian baru untuk membangun political distancing dalam demokrasi desa: keberanian menjaga jarak etik demi menyelamatkan kepercayaan publik. Sebab tanpa integritas di tingkat akar rumput, demokrasi hanya akan menjadi seremoni lima tahunan yang meriah di permukaan tetapi rapuh di dalamnya. Dan ketika demokrasi mulai kehilangan integritas di desa, sesungguhnya negara sedang menyaksikan retakan pertama dari fondasi republik itu sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi