banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerahKabar Desa

DPC FORMADES Konawe Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Penyusunan Dokumen Desa 2025 di Kecamatan Morosi

×

DPC FORMADES Konawe Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Penyusunan Dokumen Desa 2025 di Kecamatan Morosi

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Konawe — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Membangun Desa (FORMADES) Kabupaten Konawe menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Morosi yang baru saja rampung.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Jaga Desa (JGD), FORMADES menemukan dugaan indikasi kejanggalan pada pos anggaran penyusunan dokumen desa, meliputi LPJ, IDM, Profil Desa, RPJMDes, dan RKPDes.

Ketua DPC FORMADES Kabupaten Konawe, Haris, mengungkapkan bahwa adanya dugaan pola penyeragaman anggaran atau “ploting anggaran massal” pada pos non-fisik tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.

“Setiap desa memiliki karakteristik geografis, jumlah penduduk, dan tingkat kesulitan yang berbeda dalam menyusun dokumen seperti RPJMDes maupun Profil Desa. Sangat tidak masuk akal jika nominal anggarannya bisa sama persis hingga ke satuan rupiah di lima desa berbeda,” ujarnya dalam rilis resmi DPC FORMADES Konawe. Rabu (21/5/2026)

Dari hasil penelusuran data aplikasi Jaga Desa, DPC FORMADES Kabupaten Konawe mengklasifikasikan dua temuan utama yang dinilai janggal, yakni:

  1. Anggaran Seragam Secara Absolut
    Sebanyak lima desa di Kecamatan Morosi, yakni Desa Tondowatu, Morosi, Tanggobu, Paku, dan Paku Jaya, mengalokasikan anggaran dengan nominal yang sama persis sebesar Rp30.417.000 per desa untuk penyusunan dokumen desa.
  2. Lonjakan Anggaran di Desa Mendikonu
    Berbeda dari desa lainnya, Desa Mendikonu justru mengalokasikan anggaran jauh lebih besar untuk pos yang sama, yakni mencapai Rp45.947.000.
Baca Juga :  Puluhan KDKMP di Jombang Belum Beroperasi Meski Sudah Diresmikan Presiden Prabowo, Pasokan Barang Tak Kunjung Datang dan Karyawan Mulai Mundur

FORMADES menilai pola penyeragaman anggaran dokumen non-fisik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait tata kelola keuangan desa, di antaranya:

  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya terkait asas kewajaran harga dan efisiensi anggaran.

Menurut FORMADES, pola penganggaran non-fisik seperti ini dinilai rawan terhadap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up, terutama apabila tidak disertai output yang jelas dan terukur.

“Atas temuan ini, kami mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe bersama Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di seluruh desa se-Kecamatan Morosi,” tegas Haris.

Selain itu, DPC FORMADES Kabupaten Konawe juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kejaksaan maupun Unit Tipidkor Kepolisian, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  TMMD Ke-127 Pasuruan: Dari Sumur ke Sanitasi, Warga Bersyukur

FORMADES menegaskan langkah tersebut penting dilakukan guna menyelamatkan keuangan negara serta memastikan hak-hak masyarakat desa tidak dirugikan oleh kepentingan oknum tertentu.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi