banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerah

372 SPPG di Jawa Timur Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional, 7 Berasal dari Jombang Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

×

372 SPPG di Jawa Timur Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional, 7 Berasal dari Jombang Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, tujuh SPPG berada di Kabupaten Jombang.

Langkah tegas itu tertuang dalam Surat Nomor: 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro.

Penghentian operasional dilakukan setelah hasil pendataan menemukan banyak SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat tersebut, BGN secara tegas menyebut kondisi itu berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” bunyi surat resmi tersebut.

Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Sony Dampingi Petani Desa Ngranti

Adapun tujuh SPPG di Kabupaten Jombang yang masuk daftar penghentian sementara yakni:

  • SPPG Jombang Diwek Cukir – Yayasan Segoro Agung Makmur;
  • SPPG Jombang Peterongan Peterongan 2 – Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum;
  • SPPG Jombang Candimulyo 2 – Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk;
  • SPPG Jombang Diwek Puton – Yayasan Ma’hadul Muta’allimin;
  • SPPG Jombang Plandaan Bangsri – Yayasan Kalimasada;
  • SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik – Yayasan YPP Miftahul Ulum;
  • SPPG Jombang Sumobito Brudu – Yayasan Brudu Perkasa Raya.

Kebijakan penghentian terhadap ratusan SPPG di Jawa Timur ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Kudu Raih Prestasi Gemilang di Lomba Paskibra Tingkat Jawa Timur di SMA Negeri Kabuh

BGN menilai persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.

Seluruh Kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi pembayaran melalui Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam sejak surat diterbitkan.

Sementara itu, status penghentian operasional hanya dapat dicabut apabila pengelola SPPG telah melakukan perbaikan IPAL, melengkapi dokumen pendukung, serta dinyatakan lolos verifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional.

Baca Juga :  Bupati Kuningan: Guru Madrasah Harus Inspiratif di Era Digital

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tujuh SPPG di Jombang terkait penghentian sementara tersebut.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi