SeputarDesa.com, Jombang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, tujuh SPPG berada di Kabupaten Jombang.
Langkah tegas itu tertuang dalam Surat Nomor: 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro.
Penghentian operasional dilakukan setelah hasil pendataan menemukan banyak SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam surat tersebut, BGN secara tegas menyebut kondisi itu berisiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” bunyi surat resmi tersebut.
Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.
Adapun tujuh SPPG di Kabupaten Jombang yang masuk daftar penghentian sementara yakni:
- SPPG Jombang Diwek Cukir – Yayasan Segoro Agung Makmur;
- SPPG Jombang Peterongan Peterongan 2 – Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum;
- SPPG Jombang Candimulyo 2 – Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk;
- SPPG Jombang Diwek Puton – Yayasan Ma’hadul Muta’allimin;
- SPPG Jombang Plandaan Bangsri – Yayasan Kalimasada;
- SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik – Yayasan YPP Miftahul Ulum;
- SPPG Jombang Sumobito Brudu – Yayasan Brudu Perkasa Raya.
Kebijakan penghentian terhadap ratusan SPPG di Jawa Timur ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN menilai persoalan sanitasi dan pengelolaan limbah tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
Seluruh Kepala SPPG yang terdampak juga diwajibkan menyelesaikan seluruh transaksi pembayaran melalui Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam sejak surat diterbitkan.
Sementara itu, status penghentian operasional hanya dapat dicabut apabila pengelola SPPG telah melakukan perbaikan IPAL, melengkapi dokumen pendukung, serta dinyatakan lolos verifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tujuh SPPG di Jombang terkait penghentian sementara tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















