banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerah

FORMADES Kaltim Dukung Kejagung Periksa SPPG Bermasalah dalam Program MBG

×

FORMADES Kaltim Dukung Kejagung Periksa SPPG Bermasalah dalam Program MBG

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Samarinda – Forum Membangun Desa (FORMADES) Kalimantan Timur menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga terindikasi dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perintah tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, pada 15 Juni 2026 di Jakarta. Langkah itu dilakukan guna mendukung pengembangan penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung di tingkat pusat.

Penyelidikan difokuskan pada penelusuran keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), baik pemilik yayasan, pejabat, unsur partai politik, maupun pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.

Baca Juga :  Puasa Tak Halangi Pengabdian, Babinsa Jatigunting dan Warga Kompak Bangun Irigasi

Selain itu, aparat penegak hukum juga akan mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, hingga dugaan praktik jual beli titik lokasi SPPG. Pemeriksaan juga mencakup penyediaan menu makanan dan aspek sanitasi lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ketua FORMADES Kaltim, Said, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memidanakan pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara. Salah satu instrumen yang dapat diterapkan adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terkait maupun yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujar Said.

FORMADES Kaltim juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Kalimantan Timur dapat mendukung penuh instruksi Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu langkah nyata agar para pelaku korupsi mendapat efek jera. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi uang rakyat,” tegas Said.

Menurut FORMADES, pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sangat penting mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan dan tuntas demi menjamin program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi