banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Pemerintahan

Kepala Dinsos Jombang: 11.720 Penerima BLT DBHCHT 2026 Terima Bantuan Rp.800 Ribu

×

Kepala Dinsos Jombang: 11.720 Penerima BLT DBHCHT 2026 Terima Bantuan Rp.800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Jombang Warsubi menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 kepada penerima manfaat di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026).

SeputarDesa.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan pekerja industri hasil tembakau.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” ujar Warsubi.

Bupati juga berharap proses penyaluran bantuan dapat berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Ia mengimbau seluruh penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tobidin Hadiri Musrenbangcam Tanjung, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa program BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pembinaan lingkungan sosial sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.

Menurut Agung, penyaluran bantuan dilaksanakan mulai 2 hingga 7 Juli 2026 melalui PT BPR Bank Jombang di masing-masing kecamatan maupun perusahaan rokok yang telah ditetapkan.

“Tahun ini terdapat 11.720 penerima manfaat, masing-masing menerima bantuan tunai sebesar Rp.800.000. Anggaran program bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial,” jelas Agung.

Ia menambahkan, pada peluncuran perdana sebanyak 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Mojodanu, dan Ngusikan menerima bantuan secara simbolis.

Baca Juga :  Blusukan ke Gedung Juang 45 Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Miris Lihat Kantor Veteran & Museum Tak Layak!

Agung merinci, penerima bantuan terdiri atas 6.775 buruh tani tembakau yang berasal dari Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu, kemudian 1.182 buruh tani cengkeh dari Kecamatan Bareng dan Wonosalam, serta 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok di Kabupaten Jombang.

Menurutnya, program BLT DBHCHT diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.

Peluncuran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 turut dihadiri jajaran Forkopimda, staf ahli dan asisten Sekretariat Daerah, kepala OPD terkait, para camat, kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, serta perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi