banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Komisi III DPRD Kota Cirebon Sidak Tiga SMP Negeri, Soroti Biaya Seragam dan Penggalangan Dana

×

Komisi III DPRD Kota Cirebon Sidak Tiga SMP Negeri, Soroti Biaya Seragam dan Penggalangan Dana

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, CirebonPolemik biaya seragam sekolah dan penggalangan dana di sejumlah SMP Negeri di Kota Cirebon terus menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga sekolah, yakni SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 9, Rabu (22/7/2026).

Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin, SH. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait dugaan pungutan biaya seragam dan perlengkapan sekolah yang dinilai membebani sebagian orang tua siswa baru.

Sarifudin mengatakan, DPRD menerima berbagai keluhan mengenai besarnya biaya yang harus dikeluarkan orang tua dalam proses penerimaan peserta didik baru. Karena itu, pihaknya turun langsung ke sekolah untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, kata Sarifudin, pembelian seragam sebenarnya tidak diwajibkan melalui sekolah. Seragam merupakan kebutuhan pribadi siswa sehingga orang tua memiliki kebebasan untuk membeli di tempat lain.

Namun, hasil dialog dengan sejumlah wali murid menunjukkan masih adanya orang tua yang merasa terbebani dengan mekanisme pembayaran perlengkapan sekolah.

Baca Juga :  Dari Bali ke Bukares: Kisah Kusta, Migrasi, dan Stigma yang Tak Pernah Pergi

“Dari hasil kunjungan di SMP Negeri 6, kami menerima informasi bahwa ada orang tua yang keberatan karena pembayaran perlengkapan sekolah seperti baju, sepatu, dan kebutuhan lainnya diminta dilunasi sekaligus. Memang tidak semua sekolah menerapkan hal yang sama, sehingga kami perlu memastikan fakta di lapangan,” ujar Sarifudin.

Ia menilai, apabila mekanisme tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan alasan sudah menjadi kebiasaan, maka tetap perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, tugas utama sekolah adalah memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik, bukan mengatur pengadaan perlengkapan sekolah yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.

“Kalau alasannya karena sudah menjadi kebiasaan setiap tahun, justru itu yang harus dibenahi. Sekolah memiliki tugas utama mendidik dan mengajar, bukan mengondisikan pengadaan baju, sepatu maupun perlengkapan lainnya. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Selain meninjau mekanisme pengadaan seragam, Komisi III DPRD Kota Cirebon juga meminta pihak sekolah menyerahkan rincian penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Lepas 243 Jemaah Haji Kloter 39

Langkah tersebut dilakukan agar DPRD memiliki dasar yang kuat sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan rekomendasi kebijakan.

Sarifudin menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian tanpa didukung data yang lengkap.

“Kami meminta rincian penggunaan dana tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu. Jangan sampai kami mengambil kesimpulan hanya berdasarkan asumsi. Setelah seluruh data dari beberapa sekolah terkumpul, baru akan kami bahas bersama di Komisi III,” katanya.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak sekolah yang bersedia memberikan data dan informasi yang dibutuhkan setelah dilakukan komunikasi dengan kepala sekolah.

Hasil sidak di SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 9 selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi DPRD Kota Cirebon untuk menentukan langkah lanjutan.

Sarifudin berharap polemik yang muncul pada masa penerimaan siswa baru tahun ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di Kota Cirebon. Dengan demikian, persoalan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Hari ini kami mendatangi tiga sekolah, yaitu SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 9. Hasil dari ketiga sekolah ini akan menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Cirebon Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 23 KJT

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stain Klau, mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang telah menginstruksikan Inspektorat Kota Cirebon untuk segera mengumpulkan seluruh kepala SMP Negeri.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas polemik biaya seragam serta berbagai pungutan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Umar, langkah cepat pemerintah daerah merupakan bentuk sinergi positif dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Ia berharap hasil evaluasi Inspektorat dapat menjadi dasar untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan seragam maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.

Dengan adanya evaluasi dari DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon, proses penerimaan peserta didik baru pada tahun-tahun mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta tidak lagi memunculkan dugaan pungutan yang membebani orang tua siswa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi