banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

DPRD Sidoarjo Dorong Regulasi Khusus Miras, Sanksi Diminta Lebih Tegas

×

DPRD Sidoarjo Dorong Regulasi Khusus Miras, Sanksi Diminta Lebih Tegas

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno saat menyampaikan pandangan terkait penguatan regulasi peredaran minuman keras.

Sidoarjo, SeputarDesa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memperkuat regulasi terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah setempat. Langkah tersebut dinilai penting menyusul masih maraknya peredaran miras yang membutuhkan payung hukum lebih spesifik dan tegas.

Saat ini, DPRD Sidoarjo tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Evaluasi tersebut salah satunya diarahkan pada kebutuhan pemisahan aturan mengenai peredaran dan penanganan miras agar pengawasan serta penindakan di lapangan dapat dilakukan secara lebih terfokus.

Baca Juga :  Kreatif Olah Produk Lokal, TP PKK Desa Watudakon Raih Juara 1 Lomba Cipta Menu Oleh-Oleh Khas Jombang

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno, menilai pembentukan regulasi khusus mengenai miras menjadi kebutuhan yang cukup mendesak. Menurutnya, aturan baru harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat sekaligus mempertegas kewenangan aparat dalam melakukan penindakan.

“Peredaran miras di Sidoarjo saat ini cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam Perda Miras yang baru nanti, sanksi harus ditetapkan dengan tegas agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Suyarno saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti besaran sanksi denda yang saat ini dinilai belum memberikan kepastian hukum. Rentang denda yang terlalu fleksibel, mulai Rp300 ribu hingga Rp1 juta, menurutnya berpotensi membuat sanksi tidak cukup memberikan efek jera.

“Jika dendanya masih bersifat fleksibel—bisa Rp300 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta—maka aturan tersebut tidak memberikan kepastian. Akibatnya, sanksi dalam Perda tidak lagi mengikat dan pelaku justru berani menjual kembali,” jelasnya.

DPRD Sidoarjo berharap regulasi khusus tersebut nantinya tidak hanya mengatur besaran sanksi, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras. Dengan aturan yang lebih terarah, aparat diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran secara konsisten.

Baca Juga :  Kades Rusdi: BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Pelengkap

Penguatan regulasi ini juga diharapkan mampu menekan peredaran miras sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. DPRD menilai penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan Kabupaten Sidoarjo yang aman, kondusif, dan harmonis.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi