SeputarDesa.com, Jombang – Polemik pemanfaatan tanah bengkok untuk pembangunan Gerai KDMP di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, semakin menguat. Di tengah belum adanya kejelasan penggantian dan dasar hukum pemanfaatan, tanah bengkok tersebut diketahui telah diurug dan proses pembangunan gerai kini sudah berjalan.
Padahal, Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan ini menegaskan fungsi tanah bengkok sebagai hak perangkat desa yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa mekanisme yang sah dan jelas.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tanah bengkok yang merupakan hak perangkat desa justru digunakan untuk pembangunan gerai. Hingga saat ini, perangkat desa yang tanah bengkoknya digunakan mengaku belum menerima penggantian maupun kepastian penyelesaian.
“Sampai sekarang belum ada penggantian dan belum ada titik terang. Saya tanya ke kepala desa, jawabannya ‘saya tidak tahu’. Ini jawaban yang tidak masuk akal,” ungkap salah satu perangkat desa.
Pengurugan lahan yang dilakukan sebelum adanya kejelasan status tanah semakin menambah tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurugan lahan tersebut direncanakan menggunakan Dana Desa tahun 2026 senilai Rp120 juta. Sementara itu, PT Agrinas selaku kontraktor pelaksana Gerai KDMP diketahui hanya bertanggung jawab mengerjakan proyek di atas lahan yang telah dinyatakan siap bangun, sehingga pengurugan menjadi kewenangan pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedungmlati, Maryati, belum memberikan klarifikasi terkait dasar hukum pemanfaatan tanah bengkok, mekanisme penggantian kepada perangkat desa, maupun alasan pembangunan tetap dilaksanakan di tengah polemik yang masih berlangsung.
Persoalan ini turut mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik, yang juga Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan. Saat dimintai pendapat, ia menilai pemanfaatan tanah bengkok untuk pembangunan Gerai KDMP di Kedungmlati bermasalah sejak tahap perencanaan kebijakan.
“Dalam perspektif kebijakan publik, ini sudah keliru sejak awal. Regulasi sangat jelas menyebut tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Jika dialihfungsikan tanpa kepastian penggantian dan tanpa prosedur yang jelas, maka kebijakan tersebut cacat secara administratif dan substantif,” tegas Junaidin.
Ia menambahkan, pembangunan yang tetap berjalan di atas tanah bengkok yang masih berpolemik menunjukkan bahwa proyek lebih diprioritaskan dibanding kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini contoh kebijakan yang digerakkan oleh proyek, bukan oleh aturan. Ketika kepala desa mengatakan ‘tidak tahu’, itu menunjukkan kegagalan dalam pengambilan dan pengendalian kebijakan,” ujarnya.
Menurut Junaidi, penggunaan Dana Desa untuk pengurugan di atas tanah yang belum tuntas status hukumnya juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan publik.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi SeputarDesa.com kepada Kepala Desa Kedungmlati belum mendapat respons. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diberikan.
Polemik tanah bengkok di Desa Kedungmlati hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat, seiring pembangunan Gerai KDMP yang terus berjalan tanpa kejelasan penyelesaian hak perangkat desa dan dasar kebijakan yang digunakan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














