SeputarDesa.com, Demak – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Terbatas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Senin (24/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus upaya menyamakan persepsi antara ABPEDNAS dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Pertemuan diikuti jajaran pengurus ABPEDNAS Kabupaten Demak dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa (PAD) Dinpermades P2KB Demak, Afifur Rohman, SH, MH.
Wakil Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, HM. Budiman, S.Pd., mengatakan koordinasi tersebut penting untuk membangun komunikasi dan sinergi antara BPD, pemerintah desa, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, dalam praktiknya, keberadaan BPD masih kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian pemerintah desa.
“BPD dan pemerintah desa merupakan mitra yang saling melengkapi dalam pembangunan desa. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Budiman.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinpermades P2KB memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan BPD, termasuk peningkatan kapasitas bagi anggota BPD maupun kepala desa. Dengan demikian, hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa dapat berjalan lebih harmonis, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, melalui rapat koordinasi ini ada penguatan BPD di desa, termasuk penguatan kapasitas BPD dan kepala desa agar mampu membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan desa,” tambahnya.

Selain membahas penguatan kelembagaan, ABPEDNAS Kabupaten Demak juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai program Pemerintah Kabupaten Demak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, ABPEDNAS juga mendorong Pemerintah Kabupaten Demak untuk segera menuntaskan regulasi daerah mengenai BPD sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah terkait penguatan kelembagaan dan kesejahteraan anggota BPD.
Budiman menyebut regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak, tunjangan, serta peningkatan kapasitas BPD sehingga lembaga permusyawaratan desa dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal.
Sementara itu, Afifur Rohman menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan ABPEDNAS Kabupaten Demak. Menurutnya, komunikasi antara organisasi yang menjadi wadah aspirasi BPD dengan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Koordinasi ini sangat penting guna menciptakan tatanan pemerintahan desa yang baik. ABPEDNAS merupakan rumah aspirasi BPD sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi dengan BPD yang ada di Kabupaten Demak,” kata Afifur.
Ia menegaskan BPD merupakan salah satu mitra strategis kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, komunikasi serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga perlu terus diperkuat.
Terpisah, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, menyambut baik langkah Dinpermades P2KB Demak yang membuka ruang dialog dan koordinasi bersama ABPEDNAS.
Menurutnya, kesamaan persepsi antara BPD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyambut baik ruang koordinasi ini. Harapannya, sinergi yang terbangun dapat menjadi langkah bersama untuk membangun desa yang tertib administrasi dan menuju desa yang sejahtera,” ujar Ali Maskun.
ABPEDNAS Kabupaten Demak berharap koordinasi tersebut tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program penguatan kapasitas dan komunikasi berkelanjutan antara BPD, pemerintah desa, dan Pemerintah Kabupaten Demak.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















