banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Apresiasi Buat Jajaran Polsek Tanjung Bintang Yang Sudah Mediasi Permasalahan Ferdi Dan Midun, Meski Belum Ada Titik Temu

×

Apresiasi Buat Jajaran Polsek Tanjung Bintang Yang Sudah Mediasi Permasalahan Ferdi Dan Midun, Meski Belum Ada Titik Temu

Sebarkan artikel ini

 

SeputarDesa.com —Lampung selatan – Dugaan mediasi antara pihak Midun,dan ferdi tidak ada titik temu

Penyebabnya, pihak ferdi yang tidak konsisten dengan omongannya, dari awal kejadian kena tampar ferdi juga sudah mintak sejumlah uang yang di sampaikan melalui andre, selaku saksi sekaligus tuan rumah, tempat kejadian penamparan .

Permintaan ferdi uang untuk berobat 300 sudah di penuhi bahkan lebih uang yang di transfer oleh andre total Rp 400.000 dan ferdi bersumpah tidak akan lapor (21/09/26)

Namun fakta berkata lain dua hari setelah kejadian yaitu tgl 12 ferdi buat laporan ke polsek Tanjung Bintang, yang diduga fakta kejadian di rubah, yang sebenarnya tangal 10 di bukti tanda lapor tertulis kejadian tangal 11.

Ironisnya kemudian ferdi juga sebut mintak uang perdamaian yang berubah rubah, yang awal nya minta 4 juta dan pihak Midun mintak turun 2,5 dia mau, ketika uang yang di mintak sudah ada, ferdi berubah mintak 6 juta tidak bisa lagi di nego

Yang lebih menyinggung perasaan Midun dan kawan kawan nya, saat andre menyampaikan , bahwa ada tambahan fer ini ada 3 juta gimana, tanya andre ke ferdi
Jawaban ferdi sunguh sangat mengejutkan, yang di angap oleh Midun dan rekan rekan nya sangat menghina dan merendahkan

Baca Juga :  IPDG Grobogan Gelar Pertemuan Rutin Bahas Persiapan Musrenbangcam

Jadi gini bang andre bilang sama Midun duit 3 juta itu untuk beli cendol aja, ucapnya via voice not WhatsApp
Bahasa ferdi yang seakan, anggap kecil dan ngk berarti duit segitu .

Untuk selanjutnya Midun serahkan proses hukum dan berharap pihak polsek Tanjung Bintang, profesional dan sesuai fakta yang ada dalam menangani kasus ini

Karena saya denger sendiri andre telfonan sama pihak puskesmas, yang menanyakan bahwa, benar ada seorang bernama ali ferdiansyah datang berobat ke puskesmas, dan yang menangani dokter aji, sesuai yang saya denger, menurut hasil pemeriksaan, tidak ada luka atau sakit yang membahayakan dan menggangu aktifitas sehari hari, hanya merah sedikit di mata,ya kalau menurut saya orang awam ini,berarti masuk kategori ringan ucap Midun sam tim media

Dan ferdi juga kok bisa mengubah tangal, saat laporan ada apa Secara hukum, tindakan orang tersebut yang mengubah tanggal kejadian demi menghindari kesepakatan damai sangat kuat terindikasi masuk dalam kategori laporan palsu atau pengaduan palsu.Di Indonesia, tindak pidana penganiayaan ringan (seperti penamparan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan beraktivitas) diatur dalam Pasal 352 KUHP. Namun, tindakan pelapor yang memanipulasi fakta tanggal kejadian bisa membalikkan keadaan hukum dan membuatnya terjerat sanksi pidana baru.Berikut adalah analisis hukum terkait situasi Anda:1. Jeratan Sanksi Hukum untuk Pelapor (Laporan Palsu)Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP lama atau Pasal 272 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang pengaduan palsu.Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan (menurut KUHP lama).Alasan: Pelapor secara sadar memberitahukan suatu perbuatan pidana kepada pihak berwenang, namun dengan memalsukan kronologi/fakta penting (mengubah tanggal dari tanggal 10 menjadi tanggal 11) untuk menyesatkan penyelidik dan menutupi fakta bahwa kesepakatan damai telah terjadi.2. Status Uang Berobat dan “Janji Sumpah”Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Bukti transfer uang Rp400.000 pada tanggal 10 dan pernyataan “janji tidak melapor” merupakan bukti kuat bahwa telah terjadi perdamaian atau penyelesaian di luar jalur hukum.Manipulasi Tanggal: Alasan pelapor mengubah tanggal menjadi tanggal 11 diduga kuat untuk membuat bukti transfer tanggal 10 tersebut menjadi “tidak relevan” di mata polisi. Ini adalah bentuk iktikad buruk (bad faith).3. Langkah Hukum yang Bisa Anda LakukanJika Anda dilaporkan atas tuduhan penamparan tersebut, Anda memiliki hak membela diri dengan membawa bukti-bukti berikut ke hadapan penyidik:Bawa Bukti Transfer: Tunjukkan mutasi rekening resmi bahwa Anda sudah mengirim uang Rp400.000 pada tanggal 10.Bawa Bukti Komunikasi: Tunjukkan tangkapan layar chat, rekaman suara, atau saksi yang mendengar saat dia berjanji demi Allah/bersumpah tidak akan melapor setelah menerima uang berobat.Patahkan Alibi Tanggal 11: Jika dia melaporkan kejadian terjadi tanggal 11, buktikan alibi Anda pada tanggal 11 (misalnya Anda sedang bekerja, berada di tempat lain yang jauh dari pelapor, disertai saksi atau rekaman CCTV). Jika pada tanggal 11 tidak terjadi pertemuan apa pun, maka laporan dia otomatis gugur karena memberikan keterangan palsu.Secara prosedural, polisi biasanya akan mengedepankan mediasi terlebih dahulu untuk kasus penamparan ringan. Jika Anda menunjukkan bukti transfer dan kronologi manipulasi yang dilakukan pelapor, posisi hukum Anda akan jauh lebih kuat, dan pelapor justru bisa berbalik menjadi tersangka tindak pidana laporan palsu.

Baca Juga :  Dari Sawah untuk Negeri, Satgas TMMD Ke-127 dan Warga Tanam Padi

Tim dan rekan rekan Midun, yakin dan percaya jajaran polsek Tanjung Bintang akan jalankan proses secara profesional dan sesuai sop

(Tim)

( Bersambung )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi