banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Kabar Desa

BPD Desa Luwungbata Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027, Bahas Prioritas Pembangunan dan Bentuk Tim Penyusun

×

BPD Desa Luwungbata Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027, Bahas Prioritas Pembangunan dan Bentuk Tim Penyusun

Sebarkan artikel ini
Foto: BPD Desa Luwungbata menggelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Balai Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

SeputarDesa.com, Brebes– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, Selasa (7/7/2026).  Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping desa, tenaga ahli, serta perwakilan masyarakat.

Musyawarah desa ini menjadi tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Forum tidak hanya membahas arah kebijakan pembangunan dan menjaring aspirasi masyarakat, tetapi juga menetapkan Tim Penyusun (Timsun) RKP Desa yang akan bertugas menyusun dokumen perencanaan tahunan desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Brebes, Saepudin, S.Pd., yang menyampaikan materi mengenai mekanisme penyusunan RKP Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa dalam satu hari tenaga ahli dapat mendampingi pelaksanaan Musdes di dua desa dalam satu kecamatan.

“Alhamdulillah saya masih dapat menghadiri Musdes RKP Desa di Luwungbata. Kemungkinan ini menjadi salah satu musyawarah terakhir yang saya dampingi bersama masa bakti BPD periode saat ini,” ujar Saepudin.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Luwungbata, Usman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan RKP Desa secara partisipatif dan sesuai regulasi. Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa harus berjumlah ganjil agar memudahkan proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ke 2.052 KPM

Menurut Usman, Tahun 2027 merupakan tahun yang penting karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan pembangunan harus dipersiapkan sejak dini agar program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana meskipun memasuki tahun politik di tingkat desa.

“Perencanaan pembangunan harus disusun secara matang. Tahun 2027 merupakan tahun demokrasi dengan adanya Pilkades, sehingga segala sesuatunya harus dipersiapkan sejak sekarang agar pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan pembangunan tidak terhambat,” katanya.

Foto: Suasana Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Musyawarah desa juga dihadiri Kepala Desa Luwungbata, Sugani, beserta perangkat desa, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tanjung, Darmini, S.H., pendamping desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta para undangan lainnya.

Baca Juga :  Candi Arimbi. Bangunan yang berasal dari abad ke-14 ini bukan sekadar tumpukan batu andesit,

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sugani menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis untuk menyusun arah pembangunan desa secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Menurutnya, setiap usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program prioritas RKP Desa Tahun Anggaran 2027.

“Musyawarah Desa ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan usulan pembangunan. Pemerintah Desa berkomitmen menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara transparan, partisipatif, dan mengutamakan program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap seluruh hasil musyawarah dapat menjadi pedoman pembangunan Desa Luwungbata sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sugani.

Selain membahas usulan pembangunan, Musdes juga menetapkan Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah 11 orang, sesuai ketentuan bahwa jumlah anggota tim harus ganjil. Tim tersebut diketuai oleh Duniksan, selaku Sekretaris Desa Luwungbata, dan akan bertugas menyusun rancangan RKP Desa serta Daftar Usulan (DU) RKP Desa.

Baca Juga :  BUMDes Sejahtera Kemirigede Menuju Digital: Kolaborasi Lintas Sektor Siap Dongkrak Ekonomi Desa

Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mengacu pada ketentuan perencanaan pembangunan desa yang berlaku. RKP Desa merupakan penjabaran tahunan dari RPJM Desa sekaligus menjadi dasar penyusunan APB Desa Tahun 2027. Prosesnya diawali melalui Musyawarah Desa, dilanjutkan pembentukan Tim Penyusun oleh Kepala Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, pembahasan dalam Musrenbang Desa, hingga penetapan RKP Desa melalui Peraturan Desa paling lambat akhir September 2026.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa dan BPD Luwungbata berharap penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, transparan, partisipatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Seluruh usulan yang telah dihimpun akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan desa sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Luwungbata.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi