banner 970x250
BeritaPemerintahan

BPD Tolak Tanda Tangan Usulan Program Desa Mantra 2027, Plt Camat Kesamben Siap Anulir Jika Tak Sesuai

×

BPD Tolak Tanda Tangan Usulan Program Desa Mantra 2027, Plt Camat Kesamben Siap Anulir Jika Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Usulan Program Desa Mantra (Maju dan Sejahtera) Tahun 2027 di Kabupaten Jombang menuai polemik setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak membubuhkan tanda tangan persetujuan. Penolakan tersebut disebut sebagai bentuk protes atas kebijakan Program Desa Mantra yang dinilai belum menyentuh peran dan kepentingan BPD.

Program Desa Mantra merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memandirikan desa melalui 11 menu kegiatan yang didanai APBD, meliputi honor RT/RW, bantuan kegiatan Dasawisma, pengadaan gabah dan pupuk, talangan petani, pembangunan jalan lingkungan, pelatihan wirausaha, hingga pengadaan motor operasional desa.

Meski belum mendapat persetujuan BPD, dokumen usulan Program Desa Mantra 2027 diketahui telah ditandatangani lebih dahulu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kesamben, Eka Yulianto, S.STP, sehingga memunculkan sorotan terkait kelengkapan prosedur administrasi.

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Percepat Perbaikan Empat RTLH di Tiga Kecamatan

Salah satu pengurus Anak Cabang ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kecamatan Kesamben, M. Irwani N. Umam, S.Kom, menegaskan bahwa sikap BPD tidak menandatangani usulan tersebut merupakan bentuk protes kelembagaan yang sah.

Menurutnya, tunjangan BPD tidak mengalami kenaikan bahkan BOP pun minim, meskipun beban kerja pengawasan dan fungsi representasi masyarakat terus meningkat.

“Programnya besar dan anggarannya ada, tetapi BPD sebagai lembaga pengawas desa justru tidak dilibatkan. Bahkan tunjangan tidak ada kenaikan. Di lapangan kami juga menemukan dugaan beberapa pemdes di Kecamatan Kesamben tidak memberikan BOP BPD secara optimal,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Program Desa Mantra Tahun 2026, di mana salah satu menu kegiatan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sepeda motor PCX bagi kepala desa dengan nilai sekitar Rp40 juta per unit. Kebijakan tersebut dinilai kontras dengan kondisi BPD yang justru mengalami keterbatasan anggaran operasional.

Baca Juga :  Pengajian Kaum Bapak Perdana di Kecamatan Arse Disambut Antusias

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tim investigasi seputardesa.com, Plt Camat Kesamben Eka Yulianto, S.STP menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas yang telah ditandatangani.

“Pangapunten, saya cek ulang lagi nggeh Pak, karena banyak berkas yang saya tandatangani tadi. Kalau memang tidak sesuai, kita tarik atau anulir dan kami pending dulu verifikasinya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, koordinasi antara BPD, pemerintah desa, dan pihak kecamatan masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Jombang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan BPD maupun sikap ABPEDNAS Kecamatan Kesamben terhadap pelaksanaan Program Desa Mantra.(**)

Baca Juga :  Kasdam V/Brawijaya Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Untuk Tingkatkan Kemandirian Wilayah Produktif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi