banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Dana Program “Mantra” Belum Turun ke Desa, Ada Apa di Balik Anggaran Rp1 Miliar per Desa di Jombang?

×

Dana Program “Mantra” Belum Turun ke Desa, Ada Apa di Balik Anggaran Rp1 Miliar per Desa di Jombang?

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Program “Mantra” (Maju dan Sejahtera) yang digagas Pemerintah Kabupaten Jombang hingga kini diduga belum berjalan secara menyeluruh di desa-desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan program tersebut.

Padahal, program yang dirancang untuk tahun anggaran 2026–2027 itu digadang-gadang menjadi salah satu program unggulan Pemkab Jombang dalam mendorong percepatan pembangunan desa, terutama di sektor infrastruktur.

Program “Mantra” direncanakan mengalokasikan bantuan keuangan khusus bagi desa dengan nilai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan desa, infrastruktur lingkungan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Namun hingga kini, sejumlah kepala desa di Kabupaten Jombang masih belum menerima pencairan anggaran tersebut. Akibatnya, banyak rencana pembangunan desa belum dapat dijalankan, sementara waktu menjelang Hari Raya Idulfitri semakin dekat.

Sejumlah kepala desa bahkan mengaku resah karena belum ada kepastian kapan dana program tersebut benar-benar turun ke desa.

“Kami hanya menunggu. Banyak program pembangunan yang sudah direncanakan, tapi tidak bisa berjalan karena anggarannya belum turun,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sudiro Setiono, mengatakan bahwa pencairan dana program “Mantra” direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret.

“Anggaran Mantra akan turun bulan Maret ini. Saat ini masih menunggu prosedur yang sedang berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga pertengahan bulan berjalan, dana tersebut masih belum diterima oleh pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pemerintah desa maupun masyarakat.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Taruna Akmil, Dandim Pasuruan Tekankan Integritas

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, belum turunnya dana program “Mantra” diduga disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya proses administrasi yang belum selesai, evaluasi kebijakan yang masih berlangsung, hingga beberapa desa yang disebut masih dalam tahap finalisasi rencana proyek infrastruktur.

Namun di balik alasan administratif tersebut, muncul pula dugaan lain yang lebih serius. Salah satu sumber menyebut bahwa seluruh desa sebenarnya telah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.

“Semua desa sudah memenuhi aturan dan prosedur. Tapi pencairannya seperti sengaja diulur. Ada dugaan dana itu diparkir dulu di salah satu bank daerah,” ungkap sumber tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka dana yang seharusnya segera disalurkan untuk pembangunan desa justru mengendap di lembaga perbankan. Praktik seperti ini dinilai rawan menimbulkan potensi penyalahgunaan, termasuk dugaan gratifikasi dari jasa perbankan.

Baca Juga :  Kepedulian di Tengah Bencana, Dandim 0819 Pasuruan Dampingi Kepala BNPB Tinjau Lokasi Banjir

Pengamat kebijakan publik menilai, penempatan dana pemerintah di bank memang dapat dilakukan untuk kepentingan administrasi tertentu. Namun jika dilakukan secara sengaja untuk menahan penyaluran anggaran, hal tersebut dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan dan perputaran ekonomi di desa.

Dana yang seharusnya segera digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik justru tidak bergerak di lapangan.

Sumber lain bahkan menyebutkan bahwa apabila dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito di bank daerah, maka akan muncul potensi imbal hasil dari pihak perbankan.

“Kalau memang ditempatkan dalam deposito, pasti ada bunga atau imbalan dari bank. Yang dikhawatirkan, keuntungan itu justru dinikmati oleh oknum pejabat yang memiliki kedekatan dengan pihak bank, sementara desa hanya diminta menunggu,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi apabila tidak dilaporkan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polemik Tembok Pembatas Jalan Banjarbendo Tuntas, Pemkab Sidoarjo Putuskan Integrasi Jalan

Hingga saat ini, pemerintah desa berharap Pemerintah Kabupaten Jombang segera memberikan kepastian terkait pencairan dana program “Mantra”. Pasalnya, keterlambatan penyaluran anggaran tidak hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi memperlambat perputaran ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu komitmen dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Jombang agar program yang digadang-gadang membawa desa menuju maju dan sejahtera itu tidak hanya berhenti pada slogan semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa