SeputarDesa.com, Sidoarjo – Polemik tembok pembatas jalan yang menutup akses warga Banjarbendo di kawasan Perumahan Mutiara Regency akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda memutuskan tembok tersebut dibongkar demi integrasi jalan untuk kepentingan umum.
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan bersama yang digelar Jumat sore (19/12/2025). Hadir dalam rapat Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejari Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, serta pihak-pihak terkait dan perwakilan warga.
“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Subandi. Dengan keputusan tersebut, Pemkab menyatakan polemik akses jalan antarperumahan dinyatakan tuntas.
Dalam forum tersebut, ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, memaparkan landasan yuridis yang menegaskan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam menegakkan fungsi fasilitas umum daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki legitimasi hukum untuk memulihkan fungsi jalan sebagai fasilitas umum tanpa harus menunggu pembentukan Perda Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“Pemkab secara yuridis berwenang melakukan tindakan pemulihan fungsi jalan selama ditujukan untuk kepentingan umum dan dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu juga hadir perwakilan warga dari Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City. Namun kuasa hukum serta sebagian perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran tembok memilih meninggalkan forum (walkout) setelah menyampaikan pandangannya.
Salah satu warga Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya terhadap keputusan integrasi jalan. Ia menegaskan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di ketiga perumahan telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. “Jalan di lingkungan kami sudah lama dibuka dan diserahkan ke pemerintah. Akses warga Mutiara Regency selama ini juga melalui wilayah kami,” ujarnya.
Alex juga menyoroti adanya kesan eksklusivitas dengan keberadaan gapura dan portal di Mutiara Regency. Ia berharap seluruh penghalang akses dapat dibongkar demi kepentingan masyarakat luas. “Ini bukan soal memfasilitasi perumahan, tapi soal hak masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda. Pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur melalui Satpol PP, diawali dengan surat peringatan.
“Kami berharap pihak pengelola membongkar secara sukarela. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan sesuai SOP,” ujarnya. Ia menambahkan, eksekusi pembongkaran direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. “Insyaallah minggu depan mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan keberpihakannya pada kepentingan publik dan aksesibilitas warga, sekaligus menutup polemik panjang terkait tembok pembatas di Banjarbendo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














