banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Desa Diawasi! Polres Malang Sita 2.826 Botol Miras Ilegal dari Warung dan Kios

×

Desa Diawasi! Polres Malang Sita 2.826 Botol Miras Ilegal dari Warung dan Kios

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Malang saat melakukan razia miras ilegal di sebuah kios kelontong di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026). Dalam razia tersebut, polisi menyita ribuan botol miras berbagai jenis untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan masyarakat. (Foto: Humas Polres Malang)

SeputarDesa.com, Malang – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Malang bersama Polsek jajaran secara intensif melakukan razia di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat peredaran miras.

Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan dari sejumlah warung, kios, dan titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.

Razia dilakukan dengan menyasar warung kelontong, kios, serta lokasi yang berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan petugas diduga menjadi tempat jual beli minuman beralkohol secara ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Peringati May Day 2026, Launching JKK-JKM untuk Pekerja Rentan

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menyita barang bukti, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan permukiman.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan,” tegas Rulian, Sabtu (3/10/2026).

Ribuan botol yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya arak, trobas, serta minuman dengan kadar alkohol tinggi lainnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Sidoarjo Sidak ke Prambon, Tekankan Kualitas demi Kemaslahatan Rakyat
Petugas Satresnarkoba Polres Malang mengamankan barang bukti miras oplosan yang disimpan dalam jerigen dan botol kemasan saat razia miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026). Total 2.826 botol miras berbagai jenis disita polisi untuk mencegah peredaran di lingkungan masyarakat. (Foto: Humas Polres Malang / SeputarDesa.com)

Menurut Rulian, peredaran miras secara bebas di lingkungan permukiman dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial, terlebih apabila minuman tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras secara ilegal. Masyarakat pun diminta ikut berperan dalam mengawasi lingkungan masing-masing.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Polres Malang mengimbau masyarakat, termasuk warga di desa-desa, agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu. Silakan laporkan melalui Call Center 110,” pungkasnya.

Polres Malang memastikan razia dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi