SeputarDesa.com, Jombang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jombang mematangkan langkah uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Jombang tentang Desa Mantra 2026. Sikap tersebut ditegaskan dalam acara silaturahmi ABPEDNAS Kecamatan Kesamben yang digelar di Balai Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan yang dihadiri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kesamben itu berlangsung dinamis. Selain membahas substansi Perbup Desa Mantra 2026, forum juga menyoroti rencana pengadaan sepeda motor Honda PCX untuk kepala desa yang dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
Sejumlah peserta menyampaikan bahwa skala prioritas anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan mendasar desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketua Divisi Hukum DPC ABPEDNAS Jombang, Efendi Dwi Cahyono, SH., MH., CFLE, menegaskan bahwa organisasi tidak bersikap konfrontatif, melainkan mengedepankan mekanisme konstitusional.
“Uji materiil adalah hak yang dijamin undang-undang. Kami ingin memastikan bahwa Perbup yang diterbitkan benar-benar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan desa,” ujar Efendi.
Menurutnya, tim internal ABPEDNAS saat ini tengah menginventarisasi dan mengkaji pasal-pasal dalam Perbup Desa Mantra 2026 yang dinilai berpotensi multitafsir maupun berdampak pada beban administratif dan keuangan desa. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar sikap resmi organisasi untuk mengajukan judicial review sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, ABPEDNAS tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Namun Efendi menegaskan, apabila hingga menjelang Hari Raya belum ada respons atau tindak lanjut konkret dari Bupati, maka aksi Turun Jalan (Turjal) atau demonstrasi akan menjadi alternatif utama dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami tetap mengedepankan komunikasi dan jalur hukum. Tetapi jika tidak ada respons yang jelas, Turjal menjadi opsi yang tidak bisa kami hindari,” tegasnya di hadapan peserta silaturahmi.
Sebagai langkah lanjutan, ABPEDNAS berencana membentuk tim kecil yang akan menyusun rekomendasi resmi serta menyiapkan dokumen pendukung apabila proses uji materiil benar-benar ditempuh.
Silaturahmi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa. ABPEDNAS berharap Pemerintah Kabupaten Jombang segera membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar polemik tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang terkait rencana uji materiil maupun ultimatum aksi yang disampaikan ABPEDNAS.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














