SeputarDesa.com — Pertemuan antara perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghasilkan sejumlah komitmen terkait percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR dan disampaikan kepada massa aksi di depan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam poin pertama, pimpinan DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi yang penting. Rancangan undang-undang tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
Pimpinan DPR juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses pembentukan undang-undang tersebut. Dukungan itu mencakup dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara serius, terukur, dan berorientasi pada kepentingan pemberantasan tindak pidana.
Pada poin kedua, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan. Pembentukan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah negara dalam menelusuri, merampas, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPR juga berkomitmen mendorong seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara cermat dan efektif. Proses legislasi, sebagaimana tertuang dalam surat komitmen, harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pertemuan selanjutnya menegaskan adanya tenggat waktu penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk memastikan proses pembentukan undang-undang tersebut diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Poin batas waktu itu menjadi salah satu bagian paling penting dari kesepakatan antara DPR dan perwakilan AMPB. Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok kemudian menyampaikan isi komitmen tersebut kepada massa aksi yang menunggu di depan Gedung DPR RI.
Dalam surat komitmen itu, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab apabila pembentukan RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berupa kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun keanggotaan DPR RI.
Komitmen pengunduran diri itu disebut berlaku apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu 15 Desember 2026. Ketentuan tersebut menjadi poin keempat dalam surat komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan antara perwakilan AMPB dan pimpinan DPR.
Meski demikian, hasil pertemuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh tuntutan massa aksi. Tuntutan lain terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor belum memperoleh tindak lanjut konkret dalam kesepakatan yang disampaikan setelah audiensi.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, AMPB menyatakan akan mengawal proses pembentukan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditentukan. Mas Botok bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi DPR pada 15 Desember 2026 untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar direalisasikan, sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila janji penyelesaian RUU tidak dipenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















