SeputarDesa.com, Jombang – Dugaan praktik pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jombang terus bergulir dan menunjukkan pola yang kian meluas, termasuk di Kecamatan Kesamben.
Kasus ini bermula dari laporan di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Sejumlah KPM mengaku diminta iuran Rp50 ribu usai pencairan bantuan, dengan rincian Rp25 ribu untuk parsel dan Rp25 ribu untuk kas pertemuan rutin. Bahkan disebut ada denda Rp20 ribu bagi anggota yang tidak hadir.
Belakangan, skema iuran disebut berubah. Untuk parsel, nominal kini Rp20 ribu. Setiap pertemuan rutin, anggota juga disebut membayar Rp5 ribu untuk konsumsi tuan rumah.
Selain itu, muncul praktik iuran yang disebut “seikhlasnya” dengan nominal minimal Rp20 ribu. Uang tersebut diberikan melalui ketua kelompok, biasanya saat proses pengambilan foto sebagai bukti pencairan bantuan.
Praktik serupa kemudian disebut terjadi di Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, dengan pola yang hampir sama, iuran parsel Rp20 ribu, iuran Rp5 ribu per pertemuan, serta iuran minimal Rp20 ribu saat dokumentasi pencairan.
Informasi lain menyebut, pertemuan bulanan kelompok digelar rutin di rumah ketua kelompok, sebagian secara bergilir. Pertemuan itu disebut berlangsung layaknya ajang kumpul dengan konsumsi yang diduga bersumber dari uang tarikan anggota. Di sela kegiatan, disebut pula ada urunan tambahan untuk “mengkondisikan” agar nama penerima tidak diproses pencoretan atau graduasi dari kepesertaan PKH. Bahkan, pertemuan rutin tersebut diduga turut dihadiri oleh Kasi Sosial Budaya Kecamatan Kesamben.
Perkembangan terbaru, tim investigasi Seputardesa.com mendapati KPM PKH di Desa Pojokkulon dikumpulkan dan diminta menandatangani surat pernyataan terkait iuran parsel Rp20 ribu, Minggu (15/2/2026). Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pungutan Rp20 ribu merupakan inisiatif KPM dan tidak ada unsur paksaan, melainkan bersifat ikhlas.
Langkah pengumpulan ini memunculkan pertanyaan baru, mengingat sebelumnya beredar keluhan sejumlah KPM yang merasa terbebani dengan adanya nominal minimal yang telah ditentukan.
Di wilayah Kecamatan Kesamben, juga muncul informasi bahwa salah satu kepala desa disebut menerima kiriman kue dari KPM PKH yang disalurkan melalui pendamping.
Praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi di satu atau dua desa. Indikasi pola yang seragam, mulai dari penetapan iuran parsel, iuran rutin pertemuan, hingga pungutan dengan dalih sukarela, memunculkan dugaan adanya sistem yang berjalan lebih luas dan terstruktur.
Jika melihat pola dan informasi yang berkembang, praktik serupa patut diduga terjadi hampir di seluruh desa. Karena itu, diperlukan audit serta penelusuran menyeluruh agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Apabila benar terdapat iuran berlapis disertai pengondisian agar nama penerima tidak diproses pencoretan atau graduasi, maka hal tersebut sudah keluar dari prinsip dasar bantuan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan hak penerima yang tidak boleh dikurangi dalam bentuk apa pun, tidak boleh disertai tekanan, dan tidak boleh ada praktik pengondisian yang berpotensi merugikan KPM.
Sejumlah sumber juga menyoroti persoalan validitas data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Data dinilai belum sepenuhnya akurat. Di lapangan, disebut masih ada penerima yang anaknya tidak lagi bersekolah namun tetap tercatat sebagai peserta dan menerima bantuan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan pembaruan data yang seharusnya menjadi bagian dari evaluasi rutin program.
Praktik yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini disebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan penerima. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas atau langkah pembenahan menyeluruh.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Kesamben melalui Sekretaris Kecamatan, Hari Santoso, belum memperoleh tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang telah disampaikan belum mendapatkan jawaban, baik berupa klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














