SeputarDesa.com, Jombang – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, akhirnya menghasilkan calon dengan perolehan suara terbanyak. Firosyat Abdu, calon nomor urut 3, berhasil meraih 62 suara dan unggul jauh dari dua calon lainnya.
Musdes KDAW yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) tersebut berjalan lancar, aman, dan demokratis. Sebanyak 89 orang yang memiliki hak pilih menggunakan hak suaranya dalam proses pemilihan tersebut.
Dari hasil penghitungan suara, Firosyat Abdu memperoleh 62 suara. Sementara calon nomor urut 2, H. Moh. Saifuddin, mendapatkan 22 suara dan calon nomor urut 1, Setyo Langgeng, memperoleh 1 suara.
Panitia juga mencatat sebanyak 4 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, hasil penghitungan suara Musdes KDAW Desa Menturus adalah:
- Nomor urut 1 – Setyo Langgeng: 1 suara
- Nomor urut 2 – H. Moh. Saifuddin: 22 suara
- Nomor urut 3 – Firosyat Abdu: 62 suara
- Suara tidak sah: 4 suara
- Total hak pilih yang digunakan: 89 suara
Perolehan tersebut membuat Firosyat Abdu unggul 40 suara atas H. Moh. Saifuddin. Sedangkan jika dibandingkan dengan Setyo Langgeng, selisih perolehannya mencapai 61 suara.
Berawal dari Wafatnya Kades Nyamiati
Pemilihan KDAW ini digelar setelah jabatan Kepala Desa Menturus mengalami kekosongan menyusul meninggalnya Nyamiati pada 25 Juni 2026.
Kekosongan jabatan tersebut kemudian diantisipasi Pemerintah Kecamatan Kudu dengan menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kudu, Sudarmawan, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Menturus.
Camat Kudu Khoirul Huda sebelumnya menjelaskan bahwa Sudarmawan telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pj Kades Menturus sejak Juli 2026.
“Untuk Pj-nya sudah ditunjuk dan ditetapkan, yang ditunjuk adalah Sekcam Kudu, Pak Sudarmawan, penunjukannya sejak Juli lalu,” terang Khoirul Huda.
Penunjukan Pj Kades tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Menturus tetap berjalan selama proses pengisian jabatan kepala desa definitif melalui mekanisme KDAW.

Pendaftaran Bakal Calon Dibuka
Seiring dengan penunjukan Pj Kades, panitia juga mulai mempersiapkan proses pemilihan KDAW. Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka sebagai bagian dari tahapan untuk menentukan kepala desa definitif melalui Musyawarah Desa.
Proses tersebut ditargetkan berlanjut hingga pelaksanaan Musdes. Setelah melalui tahapan yang telah ditentukan, akhirnya terdapat tiga calon yang mengikuti pemungutan suara dalam Musdes KDAW Desa Menturus.
Ketiga calon tersebut adalah Setyo Langgeng nomor urut 1, H. Moh. Saifuddin nomor urut 2, dan Firosyat Abdu nomor urut 3.
Musdes kemudian menjadi momentum penentuan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menentukan calon yang akan melanjutkan kepemimpinan Desa Menturus.
Firosyat Abdu Unggul Dominan
Proses pemungutan suara berlangsung kondusif. Setelah seluruh hak pilih digunakan, panitia melakukan penghitungan suara secara terbuka. Hasilnya, Firosyat Abdu tampil sebagai calon dengan perolehan suara paling dominan. Dari 89 hak pilih yang digunakan, ia mengantongi 62 suara. H. Moh. Saifuddin memperoleh 22 suara, sedangkan Setyo Langgeng mendapatkan 1 suara. Sementara empat suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Dengan perolehan tersebut, Firosyat Abdu menjadi calon dengan suara terbanyak dalam Musdes KDAW Desa Menturus.
Hasil Musdes selanjutnya akan diproses melalui tahapan administrasi dan mekanisme penetapan sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses pengesahan Kepala Desa Antar Waktu Desa Menturus.
Terpilihnya KDAW diharapkan dapat mengakhiri kekosongan kepemimpinan di Desa Menturus yang terjadi sejak wafatnya Nyamiati. Selama masa transisi, pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kades Sudarmawan.
Kini, setelah Musdes menghasilkan peraih suara terbanyak, tahapan berikutnya menjadi bagian penting menuju penetapan dan pengesahan KDAW Desa Menturus.
Kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta program pembangunan Desa Menturus.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















