SeputarDesa.com, —Lampung Selatan – Dugaan verifikasi dan validasi dapur MBG Jatibaru 07 yang berlokasi di depan SMPN 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tidak sesuai aturan BGN dibantah oleh Boby selaku mitra.
Menurut Boby, dapur tersebut mulai beroperasi pada Januari 2026. Ia menyatakan seluruh persyaratan sudah sesuai aturan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang disebut telah memenuhi standar BGN. Karena itu, dapur tersebut dinyatakan lolos verifikasi dan validasi sehingga dapat beroperasi.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan fakta yang dihimpun tim media di lapangan.
Air limbah dapur diduga dibuang langsung hingga mencemari sumur warga. IPAL berupa bio tank berbahan fiber dengan kapasitas 2.500 liter disebut baru dipasang pada April 2026. Hingga 25 September 2026, sumur warga dikabarkan masih belum bisa digunakan. Warga pun disebut mendapat pasokan air dari dapur MBG melalui selang.


## Kepala SPPG Disebut Hanya Datang Tiga Kali Seminggu
Informasi lain yang mengejutkan diperoleh tim media saat mendatangi dapur MBG Jatibaru 07. Kedatangan tim disambut baik oleh petugas keamanan. Setelah menyampaikan tujuan kedatangan untuk bertemu Kepala SPPG, petugas keamanan menjelaskan bahwa pertemuan harus dijadwalkan terlebih dahulu.
“Kalau ketemu Kepala SPPG, janjian dulu, Pak, karena beliau datang hari Senin sampai Rabu. Kamis, Jumat, dan Sabtu tidak datang,” ungkap petugas keamanan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan operasional dapur MBG. Mulai dari dugaan fasilitas dapur yang belum sesuai aturan BGN saat proses verifikasi dan validasi, hingga informasi bahwa Kepala SPPG hanya datang tiga kali dalam seminggu.
## Sekjen LSM API Nusantara Raya Angkat Bicara
Sementara itu, Sekjen LSM API Nusantara Raya Provinsi Lampung turut angkat bicara saat berbincang dengan tim media.
“Jadi gini, Mas, sesuai hasil investigasi kawan-kawan media di lapangan, kalau sekilas saya dengar, jelas ada yang tidak beres dari awal, mulai dari saat verifikasi dan validasi tim. Ini harus kita ungkap, jangan sampai program Presiden yang bagus dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa LSM API Nusantara Raya Provinsi Lampung siap mendukung tim media untuk menyiapkan bukti-bukti dan melayangkan surat kepada Korwil BGN Kabupaten dengan tembusan kepada BGN Regional Provinsi.
“Jika perlu, kita bersurat ke BGN pusat, biar dibantu Ketua Umum LSM API Nusantara Raya pusat di Jakarta untuk menyampaikan surat ke BGN pusat,” lanjutnya.
Ia juga menyebut kemungkinan berkoalisi dengan LSM lain di Lampung untuk turun ke jalan dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Tuntutannya tutup dapur yang mengabaikan aturan BGN, yang tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan warga penerima manfaat dan negara,” tegasnya.
## Ketentuan Pengawasan dan Sanksi Kepala SPPG
Dalam keterangan yang disampaikan terkait aturan pengawasan Kepala SPPG, disebutkan bahwa kepala satuan yang hanya hadir tiga kali seminggu dan tidak masuk pada hari kerja lainnya terancam sanksi berat, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak dengan hormat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan informasi tersebut, ketidakhadiran pimpinan tanpa alasan resmi dianggap sebagai bentuk kelalaian disiplin yang serius.
Berikut rincian sanksi dan aturan terkait ketidakhadiran Kepala SPPG:
1. Sanksi Administrasi dan Kepegawaian
* Pencopotan Jabatan: BGN secara berkala mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan bagi Kepala SPPG yang indisipliner atau lalai dalam pengawasan lapangan.
* Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH): Jika Kepala SPPG berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK) dan terbukti tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah pada jam operasional, BGN akan mengajukan pemecatan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Sanksi Operasional terhadap Dapur Unit
* Dapur Unit Disuspend (Pemberhentian Sementara): Kehadiran Kepala SPPG wajib dipantau setiap hari secara real-time melalui absensi online dan aplikasi Zoom pada jam krusial dapur, yakni pukul 02.00–08.00 WIB. Jika pimpinan absen dan tidak melimpahkan wewenang pengawasan secara resmi kepada ahli gizi atau akuntan, operasional dapur MBG dapat langsung disuspend.
* Penutupan Permanen: Jika ketidakhadiran tersebut memicu kelalaian fatal, seperti penurunan higienitas makanan atau keracunan, SPPG dapat ditutup secara permanen.
## Tim Media Membuka Ruang Hak Jawab
Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
(Tim)
Bersambung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















