banner 970x250
BeritaPemerintahan

Tunjangan Belum Cair 3 Bulan, BPD Se-Kecamatan Sayung Sampaikan Aspirasi ke ABPEDNAS Demak

×

Tunjangan Belum Cair 3 Bulan, BPD Se-Kecamatan Sayung Sampaikan Aspirasi ke ABPEDNAS Demak

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Demak– Keterlambatan pencairan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga bulan terakhir menjadi sorotan dalam agenda Buka Bersama dan Rapat Koordinasi ABPEDNAS Kabupaten Demak yang digelar Minggu (1/3/2026)..

Dalam forum tersebut, perwakilan anggota BPD se-Kecamatan Sayung, Supriyanto, menyampaikan keluhan bahwa hingga saat ini tunjangan BPD di Kabupaten Demak, khususnya wilayah Sayung, belum juga diterima. Ia menilai kondisi ini berbeda dengan mekanisme tahun sebelumnya, di mana tunjangan BPD dicairkan bersamaan dengan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Kami berharap ada perhatian serius. Tunjangan BPD sudah tiga bulan belum cair. Kami mohon agar aspirasi ini diteruskan kepada dinas terkait supaya segera ada realisasi,” ujar Supriyanto di hadapan pengurus ABPEDNAS.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PermasdesP2KB Kabupaten Demak guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga :  Bangun Karakter Generasi Desa, Satgas TMMD 127 Gelar Penyuluhan Anti Narkoba

Ia membenarkan bahwa tunjangan BPD memang belum disalurkan selama tiga bulan terakhir. “Kami sudah berkomunikasi dengan Plt. Kepala Dinas agar persoalan ini segera mendapatkan solusi. Harapannya, pencairan tunjangan BPD dapat kembali dilakukan bersamaan dengan Siltap seperti tahun lalu,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PermasdesP2KB Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengonfirmasi telah menerima laporan dan aspirasi dari ABPEDNAS. Ia memastikan pihaknya tengah memproses penerbitan petunjuk teknis (juknis) penyaluran ADD Non-Siltap.

“Dalam waktu dekat juknis penyaluran ADD Non-Siltap akan kami keluarkan. Setelah itu, masing-masing pemerintah desa bisa mengajukan pencairan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Haris menambahkan bahwa tunjangan BPD bersumber dari komponen ADD Non-Siltap, bukan dari ADD Siltap, sehingga mekanisme penyalurannya berbeda dan memerlukan kelengkapan administrasi tertentu.

Baca Juga :  Program Oplah Dongkrak Panen hingga Tiga Kali di Kecamatan Kesamben

Dengan adanya komitmen dari dinas terkait, para anggota BPD berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga hak tunjangan yang tertunda dapat segera diterima dalam waktu dekat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi