banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaInvestigasi

Heboh! Dua Titik SPPG MBG di Jombang Diduga Dijual Rp 600 Juta

×

Heboh! Dua Titik SPPG MBG di Jombang Diduga Dijual Rp 600 Juta

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Jombang – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, dua titik SPPG di Kabupaten Jombang diduga ditawarkan kepada calon pembeli dengan nilai fantastis mencapai Rp600 juta.

Informasi tersebut beredar melalui grup Facebook “Daftar Kemitraan Dapur MBG Program BGN”. Dalam unggahan yang beredar, dua titik SPPG di Jombang ditawarkan dengan harga masing-masing Rp300 juta.

Penjual bahkan mensyaratkan kedua titik tersebut harus dibeli secara paket.

“Dijual!!! Dua titik biru di Jombang. Masing-masing 300 juta dan harus diambil kedua-duanya,” tulis akun yang mengunggah informasi tersebut.

Unggahan itu kemudian mendapat respons dari akun bernama Maulida Fitriani Annadharah yang mencantumkan nomor WhatsApp dan menyebut informasi tersebut sebagai “valid”.

Baca Juga :  Jam Pelajaran SD–SMP di Kabupaten Jombang Dipersingkat Selama Ramadan 1447 H

Tim Seputardesa.com kemudian melakukan penelusuran terhadap nomor yang tercantum. Saat dikonfirmasi terkait lokasi yang dimaksud, pihak tersebut mengirimkan tangkapan layar yang menunjukkan dua titik rekomendasi SPPG di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang.

Dalam dokumen yang dikirimkan, terlihat dua kode lokasi yakni SPPG Banjardowo Jombang #005 dan SPPG Banjardowo Jombang #006.

Ketika ditanya mengenai nilai transaksi yang ditawarkan, jawaban yang diberikan sangat singkat.

“2 titik 600,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, yang diduga merujuk pada harga Rp600 juta untuk dua titik SPPG tersebut.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola kemitraan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diklaim mengedepankan transparansi dan profesionalisme.

Baca Juga :  Jerawat Setelah Melahirkan ? Ini Penjelasan Bidan Afita dan Cara Mengatasinya

Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi yang secara terbuka menyatakan bahwa titik atau lokasi SPPG dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Jika dugaan transaksi tersebut benar terjadi, maka praktik itu berpotensi membuka ruang komersialisasi program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik dan pemenuhan gizi masyarakat.

Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara untuk melayani kebutuhan gizi pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Karena itu, setiap proses penentuan mitra maupun titik layanan semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun transaksi tersembunyi.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Menghilang di Jombang, Warga Dipaksa Berburu di Tengah Janji Stok Aman

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), mengenai status kepemilikan dan mekanisme penetapan titik SPPG yang diduga diperjualbelikan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Seputardesa.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BGN, pengelola titik SPPG yang disebutkan, serta instansi terkait lainnya guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Apabila dugaan ini terbukti, maka aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi