banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Inspektorat Demak Gelar Forum Pro Trusty, Dorong Penyusunan Aturan Khusus Disiplin Aparatur Desa

×

Inspektorat Demak Gelar Forum Pro Trusty, Dorong Penyusunan Aturan Khusus Disiplin Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Inspektorat Daerah Kabupaten Demak saat memaparkan materi terkait penguatan pengawasan, pencegahan penyimpangan, dan tata kelola keuangan desa dalam Forum Konsultasi Publik Pro Trusty.

SeputarDesa.com, Demak — Penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Demak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Forum Konsultasi Publik bertema “Penguatan Kebijakan Pro Trusty” yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Demak di Hotel Dafam Semarang, Selasa (3/11/2026).

Forum yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi ruang konsultasi sekaligus dialog lintas pemangku kepentingan untuk membahas penguatan pengawasan, pencegahan penyimpangan keuangan desa, serta penyempurnaan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan aparatur pemerintahan desa.

Kegiatan ini dihadiri para camat se-Kabupaten Demak atau perwakilannya, 14 kepala desa perwakilan kecamatan, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan kecamatan, Kepala Dinas Permades P2KB Demak Herminingsih, S.Sos., Plt. Kepala Dinkominfo Demak, unsur akademisi dan media, serta jajaran Polres Demak dan Kejaksaan Negeri Demak.

Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan, di antaranya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Rudi Haryanto, S.E., M.M., Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Kun Retno Handayani, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNNES Dr. Ali Masyhar, serta Inspektur Daerah Kabupaten Demak.

Temuan Penyimpangan Keuangan Desa Menjadi Perhatian

Dalam pemaparan materi, Inspektur Daerah Kabupaten Demak mengingatkan bahwa meningkatnya kewenangan dan besarnya pengelolaan anggaran di tingkat desa harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat. Tanpa sistem pengendalian yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa APBDes dan pengelolaan keuangan desa menyumbang 31,3 persen dari total potensi penyimpangan keuangan di Kabupaten Demak.

Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 11 temuan dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar. Sementara hingga 2026, telah tercatat delapan temuan dengan nilai sekitar Rp936 juta.

Angka tersebut menjadi catatan penting bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah terjadinya persoalan. Diperlukan langkah pencegahan, keterbukaan informasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.

Baca Juga :  Batuud Koramil Kejayan Hadiri Serah Terima RTLH, Sinergi TNI dan CSR Wujudkan Hunian Layak

Inspektur Daerah menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak dapat dilepaskan dari partisipasi masyarakat.

“Pemerintah belum bisa dikatakan berhasil dalam pencegahan korupsi apabila belum melibatkan masyarakat secara aktif. Segala informasi yang sifatnya terbuka wajib dipublikasikan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa ketentuan mengenai sanksi administratif telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 78–81 bagi kepala desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 28–33 bagi perangkat desa.

Keterangan Foto: Suasana Forum Konsultasi Publik bertema “Penguatan Kebijakan Pro Trusty” yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Demak di Hotel Dafam Semarang.

BPKP, Ombudsman, dan Akademisi Soroti Pemulihan Aset

Persoalan penyimpangan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan bagaimana pelanggaran ditemukan, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan dapat dipulihkan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Rudi Haryanto memaparkan tiga strategi pemulihan aset (asset recovery). Pertama, pengembalian secara sukarela melalui pendekatan persuasif. Kedua, penyitaan dan pemblokiran dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Ketiga, perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyoroti persoalan pelayanan publik dan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan catatan Ombudsman sepanjang 2020–2026, aduan terkait proses seleksi perangkat desa menjadi salah satu jenis pengaduan terbanyak.

Ombudsman juga mengingatkan sejumlah potensi persoalan dalam proses pemulihan aset, mulai dari penyetoran uang pengembalian ke kas desa yang tidak tercatat secara benar, penggunaan dana pengembalian yang tidak sesuai peruntukan, hingga belum konsistennya penerapan sanksi administratif.

Dekan Fakultas Hukum UNNES Dr. Ali Masyhar menjelaskan bahwa kebijakan Pro Trusty dirancang sebagai jembatan hukum dalam upaya pemulihan keuangan desa secara lebih spesifik. Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan peraturan yang sudah ada, melainkan menyelaraskan berbagai ketentuan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Rejoso dan Warga Kompak Perbaiki Saluran Air

Dari aspek penegakan hukum, Polres Demak menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan desa tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Demak menekankan pentingnya kejelasan batasan nominal kerugian keuangan desa sebagai salah satu acuan dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Plt. Kepala Dinkominfo Demak menyampaikan kesiapan instansinya untuk memfasilitasi pembuatan website desa yang terintegrasi dengan situs resmi Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

ABPEDNAS Usulkan Peraturan Khusus Disiplin Kepala Desa dan Perangkat Desa

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam forum tersebut adalah usulan penyusunan regulasi khusus mengenai disiplin aparatur pemerintahan desa.

Usulan itu disampaikan Muhammad Ali Maskun, S.H., M.H., Ketua BPD Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, yang juga menjabat sebagai Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak.

Keterangan Foto: Muhammad Ali Maskun, S.H., M.H., Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, saat menyampaikan usulan penyusunan regulasi khusus tentang disiplin kepala desa dan perangkat desa dalam Forum Konsultasi Publik Pro Trusty di Hotel Dafam Semarang.

Menurut Ali Maskun, Kabupaten Demak perlu memiliki payung hukum tersendiri yang secara komprehensif mengatur disiplin kepala desa dan perangkat desa. Sebab, ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi administratif selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan, sehingga diperlukan aturan yang lebih terstruktur dan mudah dijadikan pedoman.

“Saat ini aturan terkait pelanggaran masih tersebar di beberapa peraturan, belum ada satu aturan yang menyeluruh mengatur jenis pelanggaran, tingkatan kesalahan, serta sanksi secara terstruktur. Adanya peraturan khusus akan memberikan kepastian hukum, kesamaan perlakuan, sekaligus memperkuat posisi kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Ali Maskun.

Baca Juga :  Tanamkan Karakter Kuat dan Jiwa Wirausaha, SMKN 2 Batu Gelar Kolaboratif Parenting dan Market Day

Ia menilai, regulasi khusus tersebut penting bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada aparatur desa yang melakukan pelanggaran, melainkan juga menjadi pedoman dalam membangun kedisiplinan, profesionalitas, dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa.

Ali Maskun juga mencontohkan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung yang disebut telah lebih dahulu memiliki peraturan serupa sebagai salah satu instrumen penguatan disiplin aparatur desa.

Dengan adanya aturan khusus, diharapkan setiap bentuk pelanggaran dapat ditangani berdasarkan klasifikasi dan tingkat kesalahannya. Selain itu, pemerintah kecamatan juga memiliki landasan yang lebih jelas dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Usulan tersebut menjadi salah satu masukan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Demak, terutama perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Pro Trusty Diharapkan Tidak Sekadar Menjadi Kebijakan di Atas Kertas

Forum Konsultasi Publik ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Demak, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, aparat pengawasan internal pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat.

Penguatan kebijakan Pro Trusty diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan dan pengembalian kerugian keuangan desa setelah terjadi penyimpangan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut perlu diarahkan pada pembentukan sistem pencegahan yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Transparansi pengelolaan APBDes, kepastian hukum, konsistensi penerapan sanksi, serta penguatan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Sementara itu, usulan ABPEDNAS Kabupaten Demak mengenai penyusunan peraturan khusus disiplin kepala desa dan perangkat desa menjadi pekerjaan rumah yang patut mendapat perhatian serius.

Sebab, tata kelola pemerintahan desa yang baik tidak cukup hanya mengandalkan besarnya anggaran dan luasnya kewenangan. Diperlukan aparatur yang disiplin, regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: AMEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi