SeputarDesa.com, Demak – Upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa terus dilakukan di Kabupaten Demak. Salah satunya melalui sinergi antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat terbatas antara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Demak, Eko Winarno, S.S., S.H., M.H., dengan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (5/11/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan membangun koordinasi dan sinergi pengawasan partisipatif guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak bertukar informasi terkait sejumlah persoalan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan musyawarah desa, hingga persoalan pengelolaan aset desa yang selama ini menjadi perhatian pengawasan ABPEDNAS.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, S.H., M.H., menyambut positif terbangunnya komunikasi dan kerja sama dengan Kejari Demak. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami sangat menyambut baik sinergi ini. Ke depan, ABPEDNAS akan menjadi mitra dalam pengawasan partisipatif dengan menyampaikan data dan laporan dugaan penyimpangan yang ditemukan melalui tim verifikasi lapangan. Harapannya, setiap persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Maskun.
Ia menegaskan, peran ABPEDNAS tidak hanya mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, tetapi juga berupaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Demak, Eko Winarno, S.S., S.H., M.H., mengapresiasi peran serta ABPEDNAS dalam membantu pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dan lembaga mitra merupakan bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Pihak Kejari Demak juga menegaskan kesiapan untuk menerima berbagai masukan maupun laporan dari masyarakat dan lembaga mitra. Setiap laporan yang disampaikan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, dengan memperhatikan kecukupan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan dan laporan dari masyarakat maupun lembaga mitra. Pengelolaan Dana Desa harus dijaga karena dana tersebut merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Eko Winarno.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Demak semakin efektif dan terarah. Selain mendorong pencegahan potensi penyimpangan sejak dini, kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















