banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaInvestigasi

Isu Pungli Bayangi Pelaksanaan Program PTSL

×

Isu Pungli Bayangi Pelaksanaan Program PTSL

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Dairi– Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PRONA Tahun 2024 di Desa Mangan Molih, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, tengah menjadi sorotan. Program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis itu diduga justru dibebani pungutan liar oleh oknum aparat desa.

Sejumlah warga mengaku dimintai uang dalam jumlah cukup besar saat mengurus sertifikat melalui program tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, besaran pungutan disebut mencapai Rp2.000.000 per sertifikat.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pungutan tersebut dikenakan dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengurusan berkas.

“Katanya untuk biaya administrasi dan pengurusan, tapi jumlahnya sangat memberatkan,” ujarnya. Kamis (9/04/2026).

Praktik tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, mengingat program PTSL merupakan inisiatif pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah tanpa biaya besar.

Baca Juga :  Interview SPPG Yayasan Bela Beli Banyuwangi di Dusun Garu Tuai Sorotan Warga

Menanggapi informasi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap ada kejelasan serta penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mangan Molih telah dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Di sisi lain, Camat Tanah Pinem saat dimintai keterangan mengakui adanya pungutan dalam proses PTSL. Ia menyebutkan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp1.000.000 per sertifikat, yang menurutnya merupakan hasil kesepakatan untuk kebutuhan operasional seperti pembelian materai, patok batas tanah, fotokopi berkas, biaya pengukuran, serta transportasi panitia ke Sidikalang.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi di Proyek KDMP Bangkalan, Oknum Babinsa Geger Ancam "Culik" Warga

Meski demikian, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya di wilayah Sumatera Utara, biaya yang diperkenankan dalam program PTSL maksimal hanya sekitar Rp250.000 per sertifikat. Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan di luar ketentuan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas program pemerintah serta melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa