Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memediasi polemik tembok pembatas antara kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Pertemuan seluruh pihak digelar di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11). Keputusan akhir akan diambil pekan depan.
Rapat dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud dan dihadiri Bupati Subandi, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Jawa Timur. Sejumlah perangkat daerah turut hadir, seperti Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bina Marga, Perhubungan, PMD, dan Bagian Hukum.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bachruni Aryawan, menegaskan jalan yang disengketakan merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan pengembang ke pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan sudah menjadi milik Pemkab,” ujarnya.
Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, membantah tudingan bahwa warganya menutup akses jalan. “Tembok itu sudah berdiri sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” katanya.
Dari sisi lain, Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungan terhadap pembukaan akses jalan. “Kami ingin integrasi antarperumahan demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Kepala Desa Jati, Ilham, menuturkan warganya sempat melayangkan surat aduan karena kemacetan kerap terjadi setiap pagi dan sore. “Pernah ada anak ngaji tertabrak mobil. Warga hanya minta jalan penghubung difungsikan agar lalu lintas lancar,” katanya.
Pandangan serupa datang dari unsur Forkopimda. Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo menilai pembukaan jalan akan berdampak positif secara sosial dan ekonomi. “Membuka jalan berarti membuka akses kehidupan. Perekonomian pasti tumbuh,” ujarnya.
Bupati Subandi menyimpulkan, hasil kajian awal menunjukkan jalan tersebut termasuk aset pemerintah daerah dan seharusnya dapat digunakan publik. “Dari sisi hukum dan aturan, jalan itu memang untuk kepentingan umum,” katanya.
Meski demikian, Subandi memberi waktu satu pekan bagi warga Mutiara Regency untuk berdiskusi dan menyusun kajian bersama ahli hukum sebelum keputusan final diambil. “Saya tidak ingin keputusan ini melukai warga sendiri. Silakan kalau ingin menghadirkan ahli. Pekan depan kita rapat lagi,” ujarnya.














