SeputarDesa.com, Jombang – Kepala Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, H. Nursan, memberikan klarifikasi terkait penggunaan Bantuan Operasional Rukun Tetangga (BOP RT) Program Desa Mantra 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan bersama di desa.
Klarifikasi disampaikan Kamis (13/8/2026). H. Nursan menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah dibahas melalui dua kali musyawarah bersama para Ketua RT. Menurutnya, hasil musyawarah juga telah dituangkan dalam berita acara dan disepakati seluruh RT.
“Semua itu telah dimusyawarahkan. Musyawarah sudah dua kali dilaksanakan dan ada berita acaranya. Semua RT sepakat dan tanda tangan,” jelas H. Nursan.
Menurut H. Nursan, anggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk kebutuhan masing-masing lingkungan RT, tetapi juga mendukung kegiatan bersama tingkat Desa Pojokrejo, khususnya dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Salah satu kegiatan yang direncanakan adalah lomba antarlingkungan RT. Kegiatan ini akan melibatkan seluruh lingkungan RT dan menjadi sarana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan sekaligus memperindah lingkungan.
Dalam lomba tersebut, kebersihan lingkungan, pemasangan umbul-umbul dan penjor menjadi beberapa indikator penilaian.
“Dengan BOP tersebut juga ada rencana lomba antarlingkungan RT. Selain kebersihan, umbul-umbul dan penjor menjadi salah satu indikator penilaian,” terang H. Nursan.
Selain lomba, kegiatan bersama tersebut juga berkaitan dengan rangkaian PHBN dan PHBI serta kegiatan kebersihan lingkungan Desa Pojokrejo. Konsepnya diarahkan agar momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung melalui gotong royong dan kegiatan antarlingkungan.
H. Nursan sebelumnya juga menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan yang direncanakan cukup banyak dan berlangsung dalam beberapa agenda. Karena itu, penggunaan anggaran disebut tidak hanya dilihat dari satu kegiatan, tetapi merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian kegiatan bersama yang telah dimusyawarahkan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemerintah Desa Pojokrejo menegaskan bahwa penggunaan sebagian anggaran untuk kegiatan bersama merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah, bukan keputusan sepihak pemerintah desa.
Sementara itu, untuk memastikan transparansi, berita acara musyawarah, rincian kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi dokumen penting yang dapat menunjukkan bagaimana kesepakatan tersebut dilaksanakan di lapangan.
SeputarDesa.com akan terus memantau pelaksanaan kegiatan bersama tersebut, termasuk lomba antarlingkungan RT, kebersihan, pemasangan umbul-umbul dan penjor, serta realisasi kegiatan lainnya di Desa Pojokrejo.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















