banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Nasional

Kepala BGN Dr. Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Suspend 883 Dapur MBG, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

×

Kepala BGN Dr. Sudaryono Pecat 261 Pegawai dan Suspend 883 Dapur MBG, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
**Keterangan Foto:** Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, menyampaikan hasil evaluasi dan langkah penertiban Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

SeputarDesa.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, menegaskan komitmennya untuk membersihkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari berbagai bentuk pelanggaran. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya, Dr. Sudaryono mengungkapkan bahwa BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai dan 37 tenaga ahli. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran dan seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, BGN juga telah memberhentikan sejumlah personel Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), termasuk ASN dan PPPK, yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut meliputi ketidakdisiplinan, keterlibatan dalam praktik judi online, hingga meminta tambahan biaya (fee) kepada yayasan maupun mitra penyelenggara MBG.

Tidak hanya menyasar sumber daya manusia, BGN juga menjatuhkan sanksi suspend terhadap 883 dapur permanen penyelenggara MBG. Rinciannya, 98 dapur di Wilayah I, 311 dapur di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah III. Langkah tersebut diambil karena ditemukan berbagai pelanggaran, seperti kasus keracunan makanan, fasilitas yang tidak memenuhi standar, serta pelanggaran operasional lainnya.

Baca Juga :  Bahrul Ulum Tambakberas Siap Sambut Sekitar 6.000 Muktamirin pada Muktamar NU ke-35

Meski mengambil tindakan tegas, Dr. Sudaryono tetap memberikan apresiasi kepada Kepala SPPG dan para mitra yang telah bekerja secara profesional serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh Kepala SPPG agar tidak meminta tambahan biaya kepada yayasan atau mitra. Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menjadi tindak pidana. BGN membuka ruang pengaduan dan meminta setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan.

Dalam hal pengadaan bahan pangan, Dr. Sudaryono menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara objektif tanpa monopoli maupun kepentingan kelompok tertentu. Baik Kepala SPPG maupun mitra yang terbukti bermain dalam pengadaan akan dikenai sanksi tegas. Saat ini BGN juga sedang menyiapkan sistem pemasok (supplier) yang lebih adil dan transparan.

Baca Juga :  Social Tour Dambaan: Pupuk Indonesia Raih Dua Penghargaan Nasional

Untuk memperkuat pengawasan, seluruh dapur MBG yang masih beroperasi kini sedang dilakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar.

Terkait operasional di wilayah terpencil, Dr. Sudaryono mengakui bahwa skema pembiayaan belum tentu memberikan keuntungan seperti di daerah lain. Namun, BGN tengah menyusun formulasi baru agar penyelenggara di wilayah 3T maupun daerah terpencil setidaknya tidak mengalami kerugian.

Sementara itu, penerima manfaat yang sebelumnya dilayani oleh dapur yang disuspend akan dialihkan ke dapur terdekat agar pelayanan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa terputus.

Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan, BGN juga akan meluncurkan sistem monitoring digital yang memungkinkan orang tua penerima manfaat memantau pelayanan secara langsung sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi program.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Patuh pada Kebijakan Danantara soal Perjalanan Dinas

Dr. Sudaryono menegaskan bahwa target utama BGN saat ini adalah melakukan evaluasi dan penyisiran terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi, memperkuat transparansi tata kelola, serta menjamin pembangunan dapur, termasuk investasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pada kesempatan tersebut, Kepala BGN juga menegaskan bahwa dapur MBG dilarang menggunakan beras SPHP, Minyakita, maupun LPG subsidi 3 kilogram dalam operasionalnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada pemberhentian. Selain itu, pembelian telur diwajibkan mengikuti harga acuan pemerintah guna menjaga tata kelola pengadaan yang sehat, transparan, dan tidak merugikan peternak maupun negara.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi