banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto SKM.,MM Bungkam Saat Di konfirmasi Selaku Bagian Tim Proses Verifikasi Dan Validasi Dapur MBG: Tanpa IPAL Di Bisa Lolos Dan Beroperasi

×

Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto SKM.,MM Bungkam Saat Di konfirmasi Selaku Bagian Tim Proses Verifikasi Dan Validasi Dapur MBG: Tanpa IPAL Di Bisa Lolos Dan Beroperasi

Sebarkan artikel ini

 

SeputarDesa.com —Lampung selatan – dugaan dapur mbg tanjung bintang, tanjung sari merbau yang beroperasi tanpa IPAL, sanggat mengejut kan publik, dari beberapa dapur yang berhasil di konfirmasi dan tim media juga lakukan investigasi menemukan beberapa dapur, baru pasang IPAL setelah kena suspend, atau penutupan sementara dan ada yang pasang IPAL setelah sudah di komplain warga, karena cemari sumur warga hingga tidak bisa di gunakan

Publik jadi bertanya tanya gimna proses verifikasi dan validasi awal yang menentukan dapur bisa beroperasi, di duga pihak pihak yang lakukan verval tidak beres tanjung bintang (17/09/26)

Pihak yang memverifikasi, memvalidasi, dan meloloskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis adalah Tim Khusus Verifikator Badan Gizi Nasional (BGN) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota setempat.Proses penentuan kelolosan dapur ini melibatkan dua pihak utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:1. Tim Verifikator Badan Gizi Nasional (BGN)BGN membentuk tim khusus yang bertugas memeriksa kelayakan dapur mitra, baik melalui sistem daring maupun inspeksi langsung ke lapangan.Tugas Utama: Memvalidasi kepemilikan lahan, tata letak bangunan, kapasitas produksi, standar alat masak, serta akuntabilitas laporan keuangan.Hasil Akhir: Kepala BGN yang berhak menerbitkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS). Dapur yang lolos validasi ulang akan mendapatkan SPS tahap kedua untuk bisa terus beroperasi.2. Dinas Kesehatan dan Puskesmas SetempatDapur tidak akan diloloskan oleh BGN jika tidak mendapatkan rekomendasi kesehatan dari pemerintah daerah.Tugas Utama: Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk menguji kebersihan dan keamanan pangan.Hasil Akhir: Dinkes menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika dapur tidak memiliki SLHS ini, BGN akan langsung mencabut izin dan menutup operasional dapur tersebut

Baca Juga :  Percepat Akses Desa, Dandim 0819 Tinjau Proyek Jembatan Perintis Garuda

Sedangkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan salah satu syarat dan komponen penting yang diperiksa dalam inspeksi kesehatan lingkungan sebelum Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan, khususnya bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Ketentuan IPAL dan Slh inspeksi Lapangan: Petugas Dinas Kesehatan wajib memeriksa keberadaan dan kelaikan sistem IPAL saat melakukan penilaian kelaikan higiene sanitasi.Standar Wajib: Ketersediaan pengelolaan limbah cair yang benar (seperti grease trap dan sistem IPAL) menjadi penentu kelayakan lingkungan dapur agar terhindar dari pencemaran.Sanksi Operasional: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa fasilitas penyedia makanan yang tidak memenuhi standar higiene serta tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang jelas terancam penghentian kegiatan atau penundaan izin.

Baca Juga :  Danramil 0819/02 Pohjentrek Hadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa

Kita akan konfirmasi lebih lanjut ke dinas kesehatan lampung selatan yang menjadi ujung tombak , BGN loloskan dapur ketika ada rekomendasi kesehatan dari pemerintah daerah atau dinas kesehatan daerah.

Sementara kadis kesehatan Devi Arminanto SKM.,MM saat di konfirmasi via watshap tidak membalas konfirmasi awak media

Tim juga akan lakukan laporan pengaduan secara online yang di sediakan oleh kepala BGN baru, tentang kejanggalan proses verifikasi dan validasi dapur mbg di lampung selatan khususnya,tanjung bintang tanjung sari dan merbau Mataram Bisa beroperasi tanpa IPAL dan SLHS, setelah kena suspand dan protes warga serta viral di media baru di urus, sunggu sangat Aneh , yang kemungkinan jika tidak viral, tidak ada komplain warga, dapur mbg akan berjalan terus tanpa IPAL, yang jelas melanggar ketentuan BGN

Baca Juga :  Warga Tempuran Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia Haul Massal

(Tim)

(Bersambung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi