SeputarDesa.com, Konawe – Menyikapi beredarnya selebaran digital yang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Ketua AMPERA-KONAWE Kecamatan Anggalomoare, Beni Samba, menyampaikan klarifikasi sekaligus pandangan dari perspektif masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Beni Samba yang merupakan warga Desa Tabanggele, desa yang berbatasan langsung dengan Desa Puusangi, menegaskan bahwa para pelaku usaha tambang pasir lokal pada dasarnya tidak menolak aturan hukum. Menurutnya, para pelaku usaha telah berupaya menempuh jalur legal dengan mengajukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa para pelaku usaha lokal bukan tidak mau taat hukum. Faktanya, mereka telah berulang kali mendatangi instansi terkait, baik di tingkat pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai proses perizinan yang harus ditempuh masyarakat lokal masih sangat sulit. Bahkan, menurutnya, terdapat kesan bahwa akses informasi dan jalur birokrasi untuk memperoleh legalitas usaha belum terbuka secara maksimal bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha secara resmi.
Lebih lanjut, Beni menekankan bahwa aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan segelintir pelaku usaha, melainkan menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat di tiga desa, yakni Desa Puusangi, Desa Tabanggele, dan Desa Andobeu.
Menurutnya, sekitar 75 persen warga di wilayah tersebut menggantungkan perekonomian keluarga dari sektor penambangan pasir. Mata rantai ekonomi yang terlibat tidak hanya pekerja tambang, tetapi juga pemuat pasir, sopir truk angkutan, hingga pelaku usaha kecil seperti warung dan jasa pendukung lainnya.
“Jika aktivitas ini dihentikan begitu saja tanpa solusi yang jelas dari pemerintah, maka puluhan bahkan ratusan kepala keluarga berpotensi kehilangan mata pencaharian. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan?” tegas Beni Samba.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perizinan tambang pasir di Kecamatan Anggalomoare bukanlah isu baru. Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, para pemuda, pelaku usaha, sopir truk, dan warga setempat telah menyuarakan tuntutan mereka melalui aksi demonstrasi yang digelar pada 17 Juni 2026.
Dalam aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pengawal Pembangunan Rakyat (GEMPAR) tersebut, massa menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Konawe dengan tuntutan utama agar pemerintah segera membuka dan mempermudah akses perizinan usaha pertambangan pasir bagi masyarakat lokal.
“Kami berharap pemerintah hadir memberikan solusi. Yang kami perjuangkan bukan aktivitas ilegal, tetapi bagaimana masyarakat diberikan kesempatan memperoleh legalitas usaha secara mudah, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















