banner 970x250
BeritaDaerah

LSM LPMT Sultra Akan Laporkan Kepala Desa Wonua Hoa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan SKT

×

LSM LPMT Sultra Akan Laporkan Kepala Desa Wonua Hoa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan SKT

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

SeputarDesa.com, Konawe – Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LSMT Sultra) menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2022.

Pelaporan tersebut terkait penerbitan SKT di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1987 atas nama Malik Pagala. LPMT Sultra menilai penerbitan SKT tersebut bermasalah karena dilakukan di atas tanah yang secara hukum telah bersertifikat dan diakui negara.

Berdasarkan hasil temuan LPMT Sultra, SKT itu diduga diterbitkan untuk memuluskan perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang membangun tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi tersebut. Ironisnya, perjanjian itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah tanah, Malik Pagala.

Baca Juga :  Turun di Tengah Hujan, Bupati Subandi Pastikan Pompa Air depan Lippo Mall Berfungsi

Dalam narasi kajiannya, LPMT Sultra menegaskan bahwa kepala desa hanya memiliki kewenangan administratif, seperti menerbitkan surat keterangan riwayat tanah atau surat keterangan tidak sengketa sebagai syarat pendaftaran tanah. Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mengesahkan dokumen kepemilikan baru di atas tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik.

“Tindakan menerbitkan SKT baru di atas tanah yang telah bersertifikat merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan wewenang,” demikian disampaikan dalam hasil kajian LPMT Sultra.

LPMT Sultra juga menegaskan bahwa SHM milik Malik Pagala memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menegaskan larangan penguasaan tanah tanpa hak. Bahkan, tindakan penguasaan tanah tanpa izin pemilik yang sah dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Antusias Ratusan Pelajar Ikuti Try Out TKA Gratis di PP Darul Ulum Tlasih Tulangan

Ketua LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum.

“Kami akan segera melaporkan Kepala Desa Wonua Hoa atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatannya. Seorang kepala desa seharusnya tidak semena-mena menerbitkan surat penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah warga, sehingga menimbulkan tumpang tindih hak dan konflik di tengah masyarakat,” tegas Nurlan.

Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SKT tersebut diduga kuat mengabaikan fakta dan administrasi pertanahan yang telah sah dan diakui negara.

“Jangan hanya karena adanya kepentingan tertentu atau desakan sepihak, lalu mengabaikan Sertifikat Hak Milik yang jelas-jelas memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

LPMT Sultra berharap pelaporan ini menjadi langkah awal dalam penegakan hukum, perlindungan hak-hak warga negara, serta sebagai upaya pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, khususnya di tingkat desa.

Baca Juga :  Srikandi ABPEDNAS Matangkan Logistik dan Strategi Aksi

Sementara itu, saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Wonua Hoa memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan bahwa kebenaran informasi tersebut akan dilihat berdasarkan dokumen yang ada.

“Jadi untuk benar tidaknya nanti setelah baru dilihat dokumennya, apakah ada yang pernah dikeluarkan atau tidak,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, LPMT Sultra menyatakan masih mempersiapkan dokumen pendukung untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi