banner 970x250
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Kukuhkan DPP ABPEDNAS 2025–2031, Tegaskan BPD Harus Perkuat Pengawasan Dana Desa

×

Mendagri Tito Karnavian Kukuhkan DPP ABPEDNAS 2025–2031, Tegaskan BPD Harus Perkuat Pengawasan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito hadiri pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).

SeputarDesa.com, Tangeran – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi kekuatan utama dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

Tito menyebut BPD merupakan mitra strategis kepala desa yang memegang peran vital dalam memastikan akuntabilitas, terutama karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang kewenangan yang besar bagi desa. Menurutnya, agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan, BPD harus menjalankan fungsi kontrol secara tegas dan konsisten.

Baca Juga :  Haji Tanpa Beban Anak Cucu: Menjaga 'Napas' Dana Haji Agar Tetap Terjangkau bagi Milenial

“Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, menjadi pengawas, serta memberikan masukan agar program benar-benar menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” tegas Mendagri dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan anggaran desa yang menjerat sejumlah kepala desa. Tito menilai, apabila BPD berfungsi optimal, potensi penyimpangan bisa lebih cepat terdeteksi dan dicegah.

Mendagri menambahkan bahwa secara formal pembinaan terhadap pemerintah desa berada pada bupati atau wali kota, namun pengawasan dari bawah oleh BPD jauh lebih menentukan dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran.

“Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa dengan jumlah desa di Indonesia yang mencapai lebih dari 75.000, serta komposisi anggota BPD antara 5 hingga 9 orang per desa, ABPEDNAS memiliki kekuatan besar yang harus dimaksimalkan sebagai penggerak pengawasan dan pemberi kontribusi positif bagi pembangunan desa.

“Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” tandasnya.

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum PP ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.

Baca Juga :  Berintegritas dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi