banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Batu Bekuk 11 Tersangka Curanmor dan Sita 6 Motor

×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Batu Bekuk 11 Tersangka Curanmor dan Sita 6 Motor

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers Operasi Sikat Semeru 2026 di Mapolres Batu, Jumat (23/10/2026).

SeputarDesa.com, Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Batu dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat sore (23/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Batu, Kasatreskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta sejumlah awak media.

Dari 11 tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Polisi juga mengungkap bahwa tiga tersangka merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial Instagram melalui akun @infobatusam dan @mbatu24jam. Kasus tersebut berkaitan dengan informasi dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan terjadi di tiga lokasi, sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga :  Serma Ferry Isi MPLS di SMK Salafiah Wrati, Bekali Siswa dengan Wasbang dan LBB

Kapolres Batu menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polisi Sita Enam Sepeda Motor dan Sejumlah Alat

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita enam unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti, yakni satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, Honda Beat AB-5861-LV, Honda Beat N-3980-ABS, Honda Beat N-4709-HHI, serta Honda Scoopy AG-3012-DEB.

Keterangan foto: Enam unit sepeda motor beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor disita polisi sebagai barang bukti hasil Operasi Sikat Semeru 2026 di Kota Batu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, meliputi satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta satu magnet yang diduga digunakan untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.

Barang lainnya yang turut disita antara lain helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang ditemukan saat proses penangkapan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Barat Studi Tiru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo

Dua Modus Pencurian Kendaraan Bermotor

Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, polisi mengidentifikasi dua modus operandi yang diduga digunakan para pelaku. Pertama, merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Kedua, menggandakan kunci asli sepeda motor untuk memudahkan pengambilan kendaraan.

Kedua modus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan pemilik kendaraan, terutama ketika memarkir sepeda motor di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal yang minim pengawasan.

Tersangka Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Batu menegaskan, seluruh perkara hasil pengungkapan selama Operasi Sikat Semeru 2026 masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu.

Dengan demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  17 Siswa Pramuka SMAN 1 Kusan Hulu Hadiri JOTA-JOTI 2026 di SMKN 1 Sungai Loban

Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Batu mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta menghindari memarkir kendaraan di lokasi yang rawan pencurian tanpa pengawasan.

Apabila mengetahui atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolres menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif masyarakat.

Melalui pengungkapan delapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 ini, Polres Batu berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kota Batu.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: AriadEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa