SeputarDesa.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan rencana pembangunan Flyover Gedangan tetap berjalan sesuai agenda pemerintah pusat sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Proyek ini diproyeksikan menjadi salah satu titik penting untuk mengurai kemacetan yang selama bertahun-tahun terjadi di kawasan perempatan Gedangan, salah satu jalur tersibuk yang menghubungkan Sidoarjo dan Surabaya.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengatakan tahap awal yang akan dilakukan ialah pembebasan lahan, yang dijadwalkan dimulai pada 2026. Pemerintah daerah telah menyiapkan sebagian anggaran untuk proses tersebut.
“Total kebutuhan pembebasan lahan diperkirakan sekitar Rp340 miliar. Pemerintah daerah telah menyiapkan hingga Rp200 miliar, sementara sisanya akan diajukan melalui skema pendanaan pusat,” kata Subandi, Rabu (19/11/2025).
Rencana konstruksi dan lahan terdampak
Perencanaan teknis Flyover Gedangan disusun oleh Kementerian PUPR. Struktur yang akan dibangun memiliki panjang sekitar 475 meter dan berdampak pada 157 bidang lahan, sebagian besar berupa area usaha. Beberapa fasilitas publik turut terdampak, termasuk kantor Polsek Gedangan dan sebuah masjid.
Luas lahan yang masuk dalam trase pembangunan mencapai sekitar 13.400 meter persegi. Ketika lahan sisa yang tidak dapat digunakan kembali dihitung, kebutuhan anggaran diperkirakan minimal Rp260 miliar dan dapat meningkat hingga Rp340 miliar.
Koordinasi lintas lembaga
Keputusan untuk melanjutkan proyek ini dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur Forkopimda, BPN Sidoarjo, DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, serta sejumlah dinas teknis daerah.
Subandi menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk menjaga keberlanjutan proyek tersebut.
“Kami bersama Forkopimda sepakat bahwa pembangunan flyover tetap berjalan. Satgas pembebasan lahan juga akan dibentuk, melibatkan BPN, kejaksaan, dan instansi terkait,” ujarnya.
Tahapan penetapan lokasi dan appraisal
Bupati menjelaskan bahwa penilaian harga tanah (appraisal) hanya dapat dimulai setelah Penetapan Lokasi (Penlok) resmi diterbitkan. Dalam kasus bidang tanah bernilai tinggi atau berpotensi menimbulkan keberatan, proses penanganan akan melibatkan BPN maupun pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penlok harus terbit terlebih dahulu agar appraisal dapat dilakukan. Jika ada keberatan, mekanismenya sudah tersedia melalui BPN atau pengadilan,” kata Subandi.
Target percepatan pembangunan
Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan dapat dimulai sesuai jadwal pada 2026. Kehadiran satgas diharapkan mempercepat seluruh mekanisme, sehingga konstruksi flyover dapat segera dimulai dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat pengguna jalur utama Surabaya–Sidoarjo.
“Ini merupakan program nasional dan harus kita jalankan. Tahun 2026 pembebasan lahan kita mulai, dan satgas sudah kita bentuk. Harapannya seluruh proses dapat berjalan lancar,” ujar Subandi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

















