banner 970x250
BeritaInvestigasi

Pendamping PKH Kecamatan Bantah Tegas Dugaan Pungutan di Pojokkulon

×

Pendamping PKH Kecamatan Bantah Tegas Dugaan Pungutan di Pojokkulon

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat kecamatan, Septi Anggraini, S.Sos., memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia membantah seluruh tudingan yang menyebut adanya penarikan iuran dalam berbagai bentuk kepada penerima bantuan.

Saat dikonfirmasi, Septi menegaskan bahwa informasi mengenai iuran Rp20 ribu untuk parsel, iuran Rp5 ribu setiap pertemuan, maupun pungutan “seikhlasnya” minimal Rp20 ribu yang disebut diberikan saat dokumentasi pencairan bantuan, tidak benar.

“Itu tidak benar,” ujarnya singkat namun tegas.

Ia menekankan, sebagai pendamping PKH, dirinya bekerja berdasarkan pedoman dan regulasi program yang berlaku secara nasional. Dalam aturan tersebut, tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pungutan, iuran, atau potongan dalam bentuk apa pun terhadap KPM.

Baca Juga :  Kolaborasi Kejaksaan–ABPEDNAS, Tiga Desa Di Jombang Tuntaskan Unggah Film Pendek

Menurut Septi, tugas pendamping PKH meliputi pendampingan sosial, pemutakhiran dan validasi data, serta memastikan komitmen peserta di bidang pendidikan dan kesehatan berjalan sesuai ketentuan. Pendamping, kata dia, tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk menarik dana dari penerima bantuan.

“Tugas kami mendampingi dan memastikan kewajiban peserta berjalan, bukan menarik iuran. Tidak ada perintah atau arahan dari saya untuk melakukan pungutan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika di lapangan terdapat inisiatif tertentu yang mengatasnamakan kelompok, hal tersebut bukan bagian dari instruksi resmi pendamping PKH. Dirinya memastikan tidak pernah memberikan arahan terkait penarikan uang, baik untuk parsel, konsumsi pertemuan, maupun alasan lainnya.

Baca Juga :  BPD Tolak Tanda Tangan Usulan Program Desa Mantra 2027, Plt Camat Kesamben Siap Anulir Jika Tak Sesuai

Septi berharap persoalan ini dapat diluruskan secara objektif agar tidak berkembang menjadi asumsi yang merugikan pihak-pihak yang bekerja sesuai aturan. Ia juga menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi apabila dibutuhkan guna memastikan fakta yang sebenarnya.

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, silakan dicek. Saya bekerja sesuai aturan,” pungkasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi