SeputarDesa.com, Jombang – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat kecamatan, Septi Anggraini, S.Sos., memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia membantah seluruh tudingan yang menyebut adanya penarikan iuran dalam berbagai bentuk kepada penerima bantuan.
Saat dikonfirmasi, Septi menegaskan bahwa informasi mengenai iuran Rp20 ribu untuk parsel, iuran Rp5 ribu setiap pertemuan, maupun pungutan “seikhlasnya” minimal Rp20 ribu yang disebut diberikan saat dokumentasi pencairan bantuan, tidak benar.
“Itu tidak benar,” ujarnya singkat namun tegas.
Ia menekankan, sebagai pendamping PKH, dirinya bekerja berdasarkan pedoman dan regulasi program yang berlaku secara nasional. Dalam aturan tersebut, tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pungutan, iuran, atau potongan dalam bentuk apa pun terhadap KPM.
Menurut Septi, tugas pendamping PKH meliputi pendampingan sosial, pemutakhiran dan validasi data, serta memastikan komitmen peserta di bidang pendidikan dan kesehatan berjalan sesuai ketentuan. Pendamping, kata dia, tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk menarik dana dari penerima bantuan.
“Tugas kami mendampingi dan memastikan kewajiban peserta berjalan, bukan menarik iuran. Tidak ada perintah atau arahan dari saya untuk melakukan pungutan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika di lapangan terdapat inisiatif tertentu yang mengatasnamakan kelompok, hal tersebut bukan bagian dari instruksi resmi pendamping PKH. Dirinya memastikan tidak pernah memberikan arahan terkait penarikan uang, baik untuk parsel, konsumsi pertemuan, maupun alasan lainnya.
Septi berharap persoalan ini dapat diluruskan secara objektif agar tidak berkembang menjadi asumsi yang merugikan pihak-pihak yang bekerja sesuai aturan. Ia juga menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi apabila dibutuhkan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, silakan dicek. Saya bekerja sesuai aturan,” pungkasnya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














