SeputarDesa.com, Madiun – Praktik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) eks bengkok yang digarap langsung oleh kepala desa maupun perangkat desa tanpa melalui mekanisme lelang terbuka dinilai sebagai bentuk kesalahpahaman terhadap aturan yang berlaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Drs. Supriadi, S.Sos, menegaskan bahwa TKD merupakan aset desa yang pengelolaannya harus mengikuti prosedur resmi, termasuk melalui panitia sewa dan kewajiban pembayaran ke Rekening Kas Desa (RKD).
Menurut Supriadi, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Madiun Nomor 51 Tahun 2022. Ia menekankan bahwa setelah sistem penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa diberlakukan melalui APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), maka tanah bengkok tidak lagi menjadi hak garapan otomatis aparatur desa, melainkan berubah status menjadi aset desa yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Baik kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam proses sewa TKD. Jika ingin menggarap, tetap harus mengikuti lelang terbuka dan membayar sewa yang hasilnya masuk ke RKD,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan seluruh pendapatan desa, termasuk dari TKD, dicatat dan disetorkan ke RKD sebagai bagian dari APBDes.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Sudiman, sebelumnya mengakui bahwa pengelolaan TKD di desanya belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026), ia menyatakan telah melakukan musyawarah bersama perangkat desa dan berkomitmen untuk menyetorkan pembayaran sewa ke RKD. Ia juga berjanji mulai 2027 akan menjalankan mekanisme pengelolaan TKD sesuai regulasi.
Supriadi berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Madiun dapat mematuhi aturan yang ada guna menciptakan tata kelola aset dan keuangan desa yang transparan serta akuntabel. Ia menilai keterbukaan dalam pengelolaan TKD dapat mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
Di sisi lain, pakar hukum Impiyusnandar, SH, MH, mengingatkan bahwa pendapatan desa yang tidak disetorkan ke RKD berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menyebut, apabila PADes tidak masuk dalam sistem keuangan desa sebagaimana diatur undang-undang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan TKD eks bengkok dilaksanakan sesuai aturan, demi mendukung kesejahteraan desa dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














