SeputarDesa.com, Malang – Jajaran Polres Malang memusnahkan bangunan dan perlengkapan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2026) sore. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah setempat.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam di sebuah lahan kosong di kawasan tersebut.
Kapolsek Karangploso AKP Saminto bersama anggota dan tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun praktik perjudian. Namun, polisi mendapati bangunan dan sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan sebagai sarana arena sabung ayam.
Untuk mencegah sarana tersebut kembali dimanfaatkan, petugas kemudian melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, respons cepat kepolisian merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting bagi kami dalam mencegah gangguan kamtibmas. Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pencegahan terhadap sarana yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam,” kata Budiono, Minggu (25/10/2026).
Menurut Budiono, meskipun petugas tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, keberadaan bangunan dan perlengkapan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam tetap menjadi perhatian. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif agar fasilitas tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Selain memusnahkan sarana tersebut, polisi juga memberikan imbauan kepada warga Dusun Boro dan sekitarnya agar tidak menyediakan tempat, memfasilitasi, maupun terlibat dalam kegiatan sabung ayam yang berkaitan dengan praktik perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan lingkungannya sebagai tempat kegiatan sabung ayam maupun perjudian. Upaya menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh warga,” tegasnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan praktik perjudi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














