SeputarDesa.com, Konawe – Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Axiata Tbk dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Kelurahan Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam disegel oleh pemilik lahan. Penyegelan tersebut direncanakan karena tower diduga berdiri dan beroperasi tanpa persetujuan resmi pemilik tanah yang sah.
Kuasa hukum pemilik tanah, Nurlan, SH, menjelaskan bahwa lahan tempat berdirinya tower tersebut merupakan milik Malik Pagala berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 dengan Surat Ukur Nomor 1785/1986. Menurutnya, persoalan sewa-menyewa lahan tower ini telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya sudah pernah dipersoalkan terkait tuntutan kerugian akibat penggunaan lahan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Nurlan mengungkapkan, sejak tahun 2008 PT XL Axiata Tbk diketahui melakukan perjanjian sewa lahan dengan almarhum H. Muhammad Kasim Jufri, yang ternyata bukan pemilik sah tanah tersebut. Namun, karena pihak yang bersangkutan telah meninggal dunia, pemilik tanah masih memaklumi situasi tersebut.
Permasalahan kembali mencuat pada tahun 2020 ketika PT Protelindo mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa sewa yang ditujukan kepada almarhum H. Muhammad Kasim Jufri. Padahal, perjanjian sewa lama diketahui akan berakhir pada 4 Juli 2022. Atas dasar itu, pemilik tanah secara resmi menolak permohonan perpanjangan tersebut dan mengirimkan surat balasan kepada PT Protelindo tertanggal 10 November 2024. Namun hingga tahun 2025, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Sejak perjanjian sewa berakhir pada tahun 2022, pemilik tanah tidak pernah menyetujui atau menandatangani perjanjian baru dengan PT Protelindo. Jika ada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang bukan pemilik tanah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami. Silakan tunjukkan sertifikat hak milik atas nama siapa jika mengaku memiliki hak atas lahan tersebut,” tegas Nurlan.
Ia juga menegaskan bahwa PT Protelindo diduga tetap menggunakan dan menguasai lahan tanpa izin pemilik sah setelah berakhirnya perjanjian sewa lama yang atas nama almarhum H. Muhammad Kasim Jufri pada tahun 2022.
Beberapa hari lalu, kuasa hukum pemilik tanah telah melayangkan surat pemberitahuan dan tuntutan resmi kepada PT XL Axiata Tbk dan PT Protelindo. Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pemilik tanah berencana melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tower pada pekan depan.
Selain itu, pemilik tanah juga akan melakukan penyegelan serta penghentian paksa aktivitas tower berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














