banner 970x250
Pemerintahan

ABPEDNAS Demak Tegaskan Penolakan Surat Edaran Larangan Rangkap Jabatan BPD dengan ASN dan P3K

×

ABPEDNAS Demak Tegaskan Penolakan Surat Edaran Larangan Rangkap Jabatan BPD dengan ASN dan P3K

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Demak – Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Surat Edaran yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sikap ini sejalan dan satu suara dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS.

Ali Maskun menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa keberadaan, kedudukan, dan fungsi BPD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Desa disebutkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Baca Juga :  Lokakarya Strategi Pengembangan Kota Sipirok Dorong Kesejahteraan Rakyat Tapanuli Selatan

Fungsi tersebut menempatkan BPD sebagai unsur penting dalam sistem pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan mekanisme check and balance.

Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31 mengatur bahwa keanggotaan BPD berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD.

Namun demikian, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat satu pun pasal yang melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai ASN maupun P3K.

“Jika kita merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan, maka surat edaran tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan menteri. Faktanya, baik UU Desa maupun Permendagri 110 tidak memuat larangan rangkap jabatan sebagai ASN atau P3K bagi anggota BPD,” tegas Ali Maskun.

Ia juga menjelaskan bahwa BPD bukanlah bagian dari ASN dan tidak terikat jam kerja formal seperti pegawai pemerintah. Aktivitas anggota BPD bersifat insidental dan dilaksanakan berdasarkan undangan, misalnya dalam musyawarah desa (Musdes), pembahasan peraturan desa (Perdes), atau agenda pengawasan lainnya.

“Anggota BPD tidak berkantor setiap hari. Mereka bekerja sesuai kebutuhan dan undangan. Karena itu, alasan melarang rangkap jabatan dengan dalih jam kerja atau kedisiplinan tidak relevan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Maskun menyoroti kondisi kesejahteraan anggota BPD yang hingga saat ini masih jauh dari layak. Di banyak desa, tunjangan anggota BPD masih sangat minim, bahkan ada yang hanya menerima sekitar Rp600 ribu per bulan. Hal ini sangat berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa yang menerima penghasilan tetap (siltap) serta memiliki kewajiban berkantor setiap hari.

“Anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat desa, sama seperti anggota DPR. Namun jika dilihat dari sisi penghasilan dan tunjangan, perbedaannya sangat mencolok. Kondisi ini menunjukkan belum adanya keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan anggota BPD,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, ABPEDNAS Demak bersama DPP ABPEDNAS menilai bahwa larangan rangkap jabatan ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi melemahkan peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembangunan desa.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Pimpin Apel Gabungan ASN dan Serahkan Reward SAKIP 2025

Menurut Ali Maskun, kebijakan yang tidak disertai solusi justru dapat menurunkan semangat pengabdian masyarakat di tingkat desa.

ABPEDNAS Demak menegaskan sikapnya menolak Surat Edaran tersebut dan mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan peran serta peningkatan kesejahteraan anggota BPD. Pemerintah diharapkan tidak mengeluarkan kebijakan yang bersifat reaktif tanpa kajian hukum dan sosial yang mendalam.

“Jika memang ingin melakukan pembatasan, seharusnya disiapkan dasar hukum yang jelas serta solusi konkret bagi kesejahteraan anggota BPD. Jangan sampai kebijakan yang tergesa-gesa justru melemahkan demokrasi dan partisipasi masyarakat di desa,” tutup Ali Maskun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa