Oleh: Fahmi Fikroni, S.H.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban
SeputarDesa.com, Tuban – Setiap bulan Ramadan, umat Islam memperingati sebuah peristiwa yang sangat fundamental dalam sejarah peradaban manusia: Nuzulul Qur’an. Peristiwa itu menandai turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad, yang membawa pesan besar tentang ilmu, keadilan, dan tanggung jawab moral manusia di muka bumi.
Namun, lebih dari sekadar peristiwa spiritual, Nuzulul Qur’an sesungguhnya juga menghadirkan pertanyaan yang relevan bagi kehidupan publik kita hari ini: sejauh mana nilai-nilai wahyu itu hidup dalam praktik kekuasaan dan demokrasi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika kita melihat dinamika politik yang sering kali diwarnai kepentingan jangka pendek, rivalitas kekuasaan, dan praktik-praktik pragmatis. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana menghadirkan keadilan sosial terkadang justru dipersepsikan sekadar sebagai arena kompetisi politik.
Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an memiliki keselarasan yang kuat dengan prinsip-prinsip Demokrasi. Konsep keadilan, amanah, kejujuran, dan musyawarah yang diajarkan Al-Qur’an merupakan fondasi moral bagi tata kelola kekuasaan yang sehat.
Dalam konteks pemerintahan daerah, nilai-nilai tersebut menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi lokal. Lembaga legislatif seperti DPRD Kabupaten Tuban bukan sekadar ruang politik formal, tetapi juga ruang pengabdian bagi para wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa, saya melihat bahwa demokrasi di tingkat daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dinamika politik, perbedaan kepentingan, hingga tekanan berbagai kelompok sering kali menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan.
Dalam situasi seperti ini, nilai-nilai moral menjadi sangat penting sebagai kompas dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa landasan etika yang kuat, demokrasi berpotensi kehilangan substansinya dan hanya menjadi prosedur politik yang kosong makna.
Salah satu nilai penting yang diajarkan dalam Al-Qur’an adalah prinsip musyawarah atau *syura*. Prinsip ini menegaskan bahwa keputusan yang menyangkut kepentingan bersama seharusnya diambil melalui dialog dan pertimbangan kolektif.
Prinsip tersebut sangat relevan dengan praktik demokrasi modern yang menempatkan deliberasi sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan. Dalam lembaga legislatif, musyawarah bukan sekadar formalitas rapat atau sidang, tetapi proses untuk menemukan keputusan terbaik bagi masyarakat.
Perbedaan pandangan antarfraksi atau antaranggota dewan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan itu seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, perbedaan harus menjadi kekuatan untuk memperkaya perspektif dan menghasilkan kebijakan yang lebih matang.
Di sinilah nilai-nilai Al-Qur’an menemukan relevansinya. Wahyu tidak hanya mengajarkan hubungan spiritual antara manusia dan Tuhan, tetapi juga memberikan pedoman tentang bagaimana manusia mengelola kekuasaan secara adil dan bertanggung jawab.
Momentum Nuzulul Qur’an juga mengingatkan kita bahwa kekuasaan pada dasarnya adalah amanah. Dalam perspektif Islam, amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada Allah SWT.
Karena itu, setiap kebijakan publik yang dihasilkan harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Fungsi legislasi, pengawasan terhadap pemerintah daerah, maupun pembahasan anggaran harus dijalankan dengan integritas yang tinggi.
Sebagai daerah yang terus berkembang, Kabupaten Tuban menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan menjadi agenda penting yang membutuhkan kebijakan yang tepat dan berpihak kepada rakyat.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berjalan secara adil dan inklusif. Demokrasi lokal harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
Namun demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada lembaga politik. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Wakil rakyat harus terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Pesan pertama dalam Al-Qur’an yang diawali dengan kata *Iqra’* atau membaca memberikan pelajaran yang sangat relevan bagi kehidupan publik. Membaca tidak hanya berarti membaca teks, tetapi juga membaca realitas sosial, memahami persoalan masyarakat, serta belajar dari dinamika yang terjadi di tengah kehidupan.
Jika semangat tersebut dapat diinternalisasi dalam praktik demokrasi, maka politik tidak lagi dipersepsikan sebagai sekadar perebutan kekuasaan. Politik akan menjadi ruang pengabdian untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, peringatan Nuzulul Qur’an tidak boleh berhenti pada seremoni keagamaan semata. Momentum ini harus menjadi pengingat bagi kita semua—terutama bagi para pemegang amanah publik—untuk terus menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan kekuasaan.
Demokrasi yang kuat bukan hanya demokrasi yang memiliki prosedur yang baik, tetapi demokrasi yang ditopang oleh nilai-nilai etika. Dengan menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman moral, demokrasi lokal di Kabupaten Tuban diharapkan dapat berkembang menjadi sistem pemerintahan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga kokoh secara integritas.
Karena pada akhirnya, kekuasaan yang beretika adalah fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang adil, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














