banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Liputan Muktamar NU Ke-35

Baru Dibuka, Pleno I Muktamar NU ke-35 Langsung Memanas: Mekanisme Pemilihan Ketum dan Rais Aam Dipersoalkan

×

Baru Dibuka, Pleno I Muktamar NU ke-35 Langsung Memanas: Mekanisme Pemilihan Ketum dan Rais Aam Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Belum lama palu sidang diketuk, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung diguncang interupsi. Sejumlah muktamirin mempertanyakan tata tertib hingga landasan hukum pelaksanaan Muktamar, terutama terkait mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sidang berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Kamis (28/8/2026). Agenda yang semula difokuskan pada pembahasan tata tertib tersebut berubah menjadi forum perdebatan ketika peserta mulai menyoroti hubungan antara Sidang Pleno I dengan agenda pemilihan yang dijadwalkan dalam Sidang Pleno IV.

Interupsi pertama datang dari perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia mendesak adanya perubahan jadwal dan mengusulkan agar pembahasan dalam Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan agenda Sidang Pleno IV.

Baca Juga :  Jelang Muktamar NU ke-35, Pemkab Jombang Bagikan 500 Kerudung kepada Pedagang Perempuan

Belum reda, interupsi kembali muncul. Muzammil, salah seorang peserta Muktamar, bahkan meminta pimpinan sidang memberikan penjelasan mengenai landasan hukum Muktamar ke-35.

“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil di tengah persidangan.

Pernyataan tersebut menambah tensi pembahasan di ruang sidang. Persoalan yang dipertanyakan bukan lagi sekadar teknis tata tertib, melainkan menyentuh dasar organisatoris pelaksanaan Muktamar serta mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi NU.

Pimpinan sidang, Prof. Nuh, kemudian memberikan penjelasan. Ia menerangkan alasan agenda tata tertib dalam Pleno I dipisahkan dari agenda pemilihan pada Pleno IV.

Baca Juga :  OC Muktamar Ke-35 NU Tancap Gas, Gus Ipul Matangkan Persiapan Hajatan Akbar Nahdliyin di Tambakberas

Menurutnya, pemisahan tersebut berkaitan dengan adanya mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” kata Prof. Nuh.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan antara Muktamar ke-35 di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada Muktamar sebelumnya, menurut Prof. Nuh, tidak terdapat mandat dari Munas dan Konbes yang secara khusus mengatur perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Karena itu, mekanisme baru tersebut dinilai harus dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar ke-35. Penjelasan pimpinan sidang kemudian menjadi dasar bagi forum untuk melanjutkan pembahasan tata tertib.

Baca Juga :  Registrasi Muktamar Ke-35 NU Dimulai, 279 Peserta Telah Menempati Pemondokan

Meski sempat berlangsung panas dengan sejumlah interupsi, forum akhirnya mencapai kesepakatan. Para muktamirin menyetujui tata tertib Muktamar ke-35 NU dan Sidang Pleno I dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Dinamika tersebut menjadi tanda bahwa Muktamar ke-35 NU sejak awal tidak berjalan sekadar sebagai agenda seremonial. Persoalan tata tertib dan mekanisme pemilihan menjadi salah satu isu krusial yang mendapat perhatian serius dari peserta Muktamar.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: MiftahuddinEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi