banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Pria Diduga Bunuh Rekan Kencan Setelah Kesepakatan di Aplikasi, Polisi Ungkap Kronologi

×

Pria Diduga Bunuh Rekan Kencan Setelah Kesepakatan di Aplikasi, Polisi Ungkap Kronologi

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com,  Sidoarjo –  Polisi di Sidoarjo menahan seorang pria berusia 27 tahun asal Malang yang diduga membunuh seorang perempuan berusia 32 tahun di sebuah hotel di kawasan Gedangan pada 14 November 2025.

Menurut penyelidikan awal, keduanya bertemu setelah membuat kesepakatan melalui aplikasi pesan instan. Perempuan tersebut, berinisial S.S., diketahui berasal dari Subang, Jawa Barat.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan keduanya sepakat bertemu di hotel tersebut untuk memberikan layanan yang telah disetujui sebelumnya.

“Pelaku dan korban telah membuat kesepakatan melalui aplikasi. Mereka bertemu di hotel di wilayah Gedangan, dan dari keterangan awal, ada perjanjian untuk tiga kali berhubungan badan,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Matangkan Kurikulum Berbasis Cinta di Trawas, KKM MTs 4 Sidoarjo Siapkan Guru yang Mengajar dengan Hati

Panik karena tidak membawa uang

Polisi menyebut pelaku mengaku panik ketika sesi terakhir selesai dan ia baru menyadari tidak membawa uang untuk membayar layanan yang disepakati.

Dalam kondisi tersebut, menurut keterangan penyidik, pelaku kemudian menyerang korban dengan cara mencekik menggunakan tangan kanan dan menekan wajah korban dengan bantal. Tindakan itu berlangsung sekitar 10 menit hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah itu, pelaku berusaha melarikan diri dari kamar.

Rekan korban datang dan memergoki

Upayanya berhenti ketika seorang rekan korban datang untuk menjemput, karena waktu kesepakatan layanan telah habis. Rekan tersebut menemukan korban tergeletak tidak sadarkan diri di atas tempat tidur, dengan wajah tertutup bantal.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Generasi Muda, TMMD 127 Hadirkan Edukasi Kesehatan bagi Pelajar

“Melihat kondisi itu, saksi langsung berteriak meminta pertolongan kepada pihak hotel. Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku sebelum polisi tiba di lokasi,” jelas Kapolresta.

Ancaman hukuman

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami sejumlah aspek tambahan, termasuk motif lengkap, kondisi psikologis pelaku saat kejadian, serta rekam jejak komunikasi keduanya dalam aplikasi yang digunakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa