SeputarDesa.com, Jombang – Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Muktamar Kebudayaan Indonesia Tahun 2026 di Universitas KH. A. Wahab Hasbullah (Unwaha), Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (12/6/2026) hingga Minggu (14/6/2026).
Muktamar tahun ini mengusung tema besar “Kembali ke Akar: Menguatkan Fondasi Kebudayaan NU dalam Krisis Peradaban Global”, sebagai upaya merumuskan kembali peran strategis Nahdlatul Ulama dalam menghadapi berbagai tantangan dunia modern.
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Kebudayaan Indonesia 2026, Suwasis atau yang akrab disapa Ki Wasis, menegaskan bahwa muktamar tersebut bukan sekadar ruang nostalgia terhadap masa lalu, melainkan wadah refleksi kritis dan ikhtiar intelektual untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang semakin kompleks.
“Kita menghadapi disrupsi identitas, krisis geopolitik, krisis ekologis, ketidakpastian hukum ketatanegaraan yang sistemik-substantif, hingga perlombaan teknologi baru atau emerging technology,” ujar Ki Wasis, Jumat (12/6/2026).
Menurut budayawan asal Jombang tersebut, forum ini menjadi sarana untuk menggali kembali khazanah pemikiran pesantren dan keputusan para ulama terdahulu, kemudian mendialogkannya dengan realitas zaman saat ini.
Dalam pelaksanaannya, muktamar dibagi ke dalam empat komisi utama yang membahas isu-isu strategis dan aktual. Komisi pertama adalah Komisi Khittah, yang meninjau kembali Kitab Qonun Asasi NU. Fokus pembahasannya mencakup posisi agama dalam kerangka negara-bangsa, sekaligus menjaga independensi moral dan otoritas spiritual NU di tengah arus birokratisasi serta sekularisasi agama.
Komisi kedua adalah Komisi Geopolitik, yang mengkaji relevansi Fatwa Resolusi Jihad 1945 dalam konteks kekinian. Semangat jihad dalam forum ini diterjemahkan sebagai “jihad peradaban” untuk menghadapi tantangan perang siber, persaingan ekonomi global, dan pertarungan kebudayaan yang terus berkembang.
Sementara itu, Komisi Ekologi dan Organisasi akan membahas persoalan lingkungan hidup, termasuk mengkaji kembali Keputusan Muktamar NU Tahun 2015 yang mengharamkan praktik pertambangan yang merusak lingkungan, dengan realitas diterimanya konsesi tambang oleh PBNU periode 2022-2027.
“Forum ini mencari jalan keluar yang etis dan berbasis budaya dengan melibatkan pengurus PBNU, akademisi, serta aktivis lingkungan,” jelas Ki Wasis.
Adapun komisi keempat, yakni Komisi Aswaja an-Nahdliyyah dan Tantangan Emerging Technology, akan mengupas epistemologi Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Forum ini melakukan refleksi kritis mengapa tradisi keagamaan tertentu mampu melahirkan perkembangan sains yang sejalan dengan kemajuan dunia modern, sementara tradisi Sunni di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan,” tambahnya.
Selain sidang komisi, Muktamar Kebudayaan Indonesia 2026 juga menghadirkan diskusi panel nasional dengan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, intelektual NU KH. Abdul Mun’im DZ, peneliti Muhammad Faisal, serta ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara.
Ki Wasis menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan ditargetkan menghasilkan sejumlah dokumen strategis, antara lain Manuskrip Kebudayaan 2026 yang berisi rekomendasi bagi PBNU dan Pemerintah Republik Indonesia, Manifesto “Kembali ke Akar”, serta Buku Putih Pemikiran hasil rumusan dari empat komisi muktamar.
“Kami berharap muktamar ini menjadi momentum penting bagi NU untuk meneguhkan kembali perannya sebagai penjaga gawang moral dan kultural bangsa. Kita ingin tumbuh tinggi, namun tetap kokoh tanpa tercerabut dari bumi tempat kita berpijak,” pungkasnya.
Untuk menyemarakkan kegiatan, panitia juga menggelar berbagai acara pendukung yang terbuka untuk masyarakat umum, mulai dari pameran manuskrip dan buku kuno, pemutaran film karya tokoh perfilman nasional Usmar Ismail, hingga bazar UMKM lokal yang melibatkan pelaku usaha dari berbagai daerah.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















