SeputarDesa.com, Jombang – Polres Jombang melalui Polsek Kesamben mulai menyosialisasikan penerapan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan pamflet digital sebagai upaya memberikan informasi mengenai perubahan sistem pelayanan SKCK yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Unit Intelkam Polsek Kesamben tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelayanan penerbitan SKCK secara elektronik.
Melalui pamflet yang disebarluaskan, masyarakat diinformasikan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh proses pengajuan SKCK dilakukan melalui POLRI Super App dengan alur pelayanan yang meliputi pendaftaran online, unggah dokumen persyaratan, pembayaran PNBP, proses verifikasi oleh petugas, hingga SKCK diterbitkan.

Pada tahap awal, pelayanan SKCK Full Online dipusatkan di Satintelkam Polres Jombang. Selanjutnya, layanan tersebut akan dikembangkan secara bertahap di empat Polsek, yakni Polsek Mojoagung, Polsek Bareng, Polsek Ploso, dan Polsek Perak, sehingga akses pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan merata.
Kanit Intelkam Polsek Kesamben Iptu Kartono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan mekanisme penerbitan SKCK sekaligus dapat mempersiapkan diri menggunakan layanan berbasis digital.

“Layanan SKCK Full Online merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar segera mengunduh POLRI Super App dan memanfaatkan layanan tersebut mulai 1 Agustus 2026,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Jombang berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem pelayanan terbaru sehingga proses pengurusan SKCK menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien. Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kepolisian.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















