banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

DPRD Sidoarjo Soroti PKL Pasar Krembung, Warih Dorong Relokasi Layak dan Strategis

×

DPRD Sidoarjo Soroti PKL Pasar Krembung, Warih Dorong Relokasi Layak dan Strategis

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Krembung menjadi perhatian DPRD Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada langkah penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi yang layak bagi pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.

Hal itu disampaikan Warih saat meninjau langsung kondisi aktivitas perdagangan di sekitar Pasar Krembung, Selasa (8/9/2026). Dalam pemantauan tersebut, sejumlah pedagang diketahui menggunakan bahu dan area pinggir jalan untuk berjualan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, memicu kemacetan, sekaligus meningkatkan risiko keselamatan bagi pedagang maupun pengguna jalan.

Menurut Warih, penataan kawasan Pasar Krembung memang diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

“Kita ingin pedagang tetap bisa berjualan dan tetap mendapatkan penghasilan, tetapi jangan sampai aktivitas berdagang justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan,” ujar Warih.

Politisi DPRD Sidoarjo tersebut mendorong pemerintah daerah segera mencari lokasi alternatif yang dapat digunakan para pedagang terdampak. Relokasi, menurutnya, harus memperhatikan aspek kelayakan, aksesibilitas, dan potensi ekonomi sehingga tidak justru mematikan usaha pedagang.

“Perlu dicarikan solusi tempat relokasi yang layak dan strategis,” tegasnya.

Warih menekankan, pendekatan humanis harus dikedepankan dalam penataan PKL. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan teguran atau melakukan penertiban, tetapi juga perlu memastikan masyarakat memiliki ruang usaha yang aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Penataan jangan sampai hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya. Harus ada solusi yang benar-benar bisa diterima dan dijalankan oleh pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, penertiban PKL di kawasan Pasar Krembung dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013. Aparat gabungan memberikan Surat Teguran Pertama (STP) kepada pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan maupun fasilitas umum untuk aktivitas berdagang.

Baca Juga :  Warga Soroti Kualitas TPT Dana Desa di Mulyo Agung, Kades Belum Beri Tanggapan

Kegiatan tersebut melibatkan 71 personel gabungan, terdiri atas 43 personel Satpol PP Sidoarjo, 10 personel Polresta Sidoarjo, 10 personel Kodim, lima personel Denpom, dan tiga personel Garnisun.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum.

Menurutnya, petugas tetap diminta mengedepankan pendekatan humanis saat menjalankan tugas di lapangan.

Bagi DPRD Sidoarjo, penataan Pasar Krembung tidak semata-mata persoalan ketertiban. Persoalan tersebut juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Lokakarya Mini Puskesmas Rembang, Babinsa Tegaskan Dukungan Program Kesehatan

Karena itu, Warih mendorong agar langkah penertiban diikuti dengan kebijakan penataan yang jelas dan terukur. Dengan demikian, fungsi jalan dan fasilitas umum dapat dikembalikan tanpa mengorbankan ruang ekonomi masyarakat.

DPRD Sidoarjo menilai, ketertiban kawasan dan keberlangsungan usaha pedagang harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang dapat berjalan beriringan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi