banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Siapa Kelola Songgoriti? Setelah 25 Tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Cari Titik Temu

×

Siapa Kelola Songgoriti? Setelah 25 Tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu Cari Titik Temu

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar saat memimpin forum fasilitasi penyelesaian persoalan aset kawasan wisata Songgoriti, Kamis (17/9/2026).

SeputarDesa.com, Malang – Dua puluh lima tahun bukan waktu yang singkat. Selama seperempat abad, persoalan aset kawasan wisata Songgoriti menjadi pekerjaan rumah yang belum menemukan titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Kini, penantian panjang itu mulai menemukan arah penyelesaian.

Pada Kamis, 17 September 2026, Pemkab Malang dan Pemkot Batu kembali duduk bersama dalam forum fasilitasi yang dipimpin Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting setelah persoalan aset Songgoriti berlangsung sejak terbentuknya Kota Batu sebagai daerah otonom.

“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Sejak Kota Batu ditetapkan sebagai daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan berita acara,” ujar Asep.

Berawal dari Pemekaran Kota Batu

Persoalan Songgoriti tidak terlepas dari sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001.

Dalam proses pembentukan daerah otonom baru tersebut, terdapat kewajiban penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari daerah induk kepada daerah otonom baru.

Baca Juga :  Babinsa Berikan Pelatihan Dasar Dan Peningkatan Kapasitas Linmas

Sebagian besar aset telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2003. Namun, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam dokumen serah terima tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persoalan administrasi dan pengelolaan aset hingga berlangsung selama bertahun-tahun.

Secara administratif, kawasan Songgoriti berada di wilayah Kota Batu. Namun, dalam pencatatan aset, kawasan tersebut masih tercatat sebagai aset yang dimiliki dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang.

“Dua-duanya bertahan karena punya alasan masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang menguatkan posisi masing-masing,” jelas Asep.

Bakorwil Ambil Peran sebagai Mediator

Di tengah persoalan yang berlarut-larut tersebut, Bakorwil III Malang mengambil peran sebagai fasilitator.

Bakorwil tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang komunikasi untuk mempertemukan kepentingan kedua pemerintah daerah.

“Bakorwil Malang berada di tengah. Kita fasilitasi, kita komunikasikan, kita sinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus kita cari solusinya bersama,” tegas Asep.

Baca Juga :  Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa dan Warga Palangsari Gotong Royong Bangun Parit Desa

Menurutnya, fungsi tersebut sejalan dengan peran Bakorwil dalam koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan di wilayah Jawa Timur.

Pendekatan yang ditempuh diarahkan pada penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak dengan tetap memperhatikan aspek hukum, tata kelola aset, kepentingan daerah, serta manfaat bagi masyarakat.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengelolaan bersama atau joint management. Skema tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembagian manfaat ekonomi yang proporsional dan keselarasan dengan tata ruang Kota Batu.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat persoalan terus berlarut-larut. Yang kita cari adalah solusi yang sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Asep.

Kesepakatan Menjadi Pijakan Awal

Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara bukan berarti seluruh persoalan Songgoriti telah selesai. Masih terdapat tahapan hukum dan administratif yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua pemerintah daerah.

Namun, pertemuan tersebut dinilai menjadi pijakan penting karena untuk pertama kalinya setelah sekian lama kedua daerah kembali membuka ruang penyelesaian bersama.

“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujar Asep.

Ia menilai persoalan Songgoriti menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan antardaerah masih dapat dicarikan jalan keluar melalui komunikasi dan koordinasi.

“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama. Ketika komunikasi terbuka, ruang penyelesaian akan selalu ada,” tuturnya.

Setelah 25 tahun menjadi pekerjaan rumah, persoalan Songgoriti kini memasuki babak baru. Pertemuan antara Pemkab Malang dan Pemkot Batu menjadi langkah awal untuk mendorong kepastian hukum, penataan tata kelola aset, serta pengelolaan kawasan yang pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Malang Raya.

“Bakorwil Malang akan terus mendorong kolaborasi dan gotong royong. Kita ingin setiap persoalan pembangunan tidak berhenti pada perbedaan, tetapi bisa kita orkestrasi menjadi solusi,” pungkas Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: AriadEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi