SeputarDesa.com, Kota Batu — Warga RW 10 dan RW 12, Kelurahan Sisir, Kota Batu, memprotes dugaan masuknya fasilitas umum (fasum) ke dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi di kawasan Jalan Bromo, Selasa (29/9/2026).
Lahan yang dipersoalkan warga selama ini diketahui digunakan sebagai akses jalan, jalur menuju sumber mata air, serta akses warga menuju tempat ibadah.
Tokoh masyarakat setempat, Abdul Wahid, mengatakan lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu telah dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Menurutnya, lokasi tersebut dulunya merupakan bekas stall atau kandang sapi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
“Di situ dulunya bekas stall kandang sapi. Ada jalan menuju sumber air yang dipakai warga puluhan tahun,” ujar Abdul Wahid.
Persoalan muncul setelah akses menuju lahan tersebut disebut telah dipagar dan digembok oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Warga menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas sehari-hari, termasuk ketika warga harus membawa keranda jenazah.
Abdul Wahid menuturkan, akses yang tertutup membuat warga kesulitan ketika harus mengeluarkan keranda dari kawasan tersebut.
Sementara itu, Maman, yang disebut warga sebagai pemilik warung nasi goreng di lokasi, membantah adanya persoalan kepemilikan. Ia mengaku telah membeli lahan tersebut dan mulai berjualan di lokasi sejak 1965.
“Dulu membeli, tapi lupa nama orangnya. Sekarang sudah bersertifikat,” kata Maman.
Di tengah polemik tersebut, muncul perbedaan data mengenai luas lahan. Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, menyebut berdasarkan catatan yang dimiliki kelurahan, luas lahan tersebut tercatat sekitar 70 meter persegi.
Namun, pada peta bidang yang berkaitan dengan SHM, luas lahan tercantum sekitar 130 meter persegi.
“Ada selisih 60 meter. Kami akan koordinasi dengan BPN Kota Batu,” kata Budi.
Lahan yang menjadi persoalan tersebut diketahui pernah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perbedaan data luas lahan serta dugaan penggunaan sebagian area sebagai fasilitas umum kini menjadi perhatian warga. Mereka berharap ada penjelasan resmi mengenai riwayat penguasaan, batas bidang tanah, hingga dasar penerbitan sertifikat.
Pihak Kelurahan Sisir menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk memastikan data dan status bidang tanah tersebut.
Hingga kini, warga masih menunggu penjelasan dan klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan, batas bidang, serta selisih luas antara data kelurahan dan peta bidang SHM.
Ariad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















