banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Turen, 49,56 Gram Barang Bukti Disita

×

Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Turen, 49,56 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 49,56 gram sabu siap edar yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang dari dua pengedar di Turen, Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026) malam.

SeputarDesa.com, Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial S (33) dan AR (20) serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 49,56 gram.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen. S diketahui merupakan warga Kecamatan Bantur yang berdomisili di Turen, sedangkan AR merupakan warga Kecamatan Bantur.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kemulan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai. Di rumah kontrakan itu, polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Di lokasi kami mengamankan dua orang di dalam rumah kontrakan,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang tersebut dikemas dalam plastik klip, potongan sedotan, serta tabung kecil dengan tanda warna yang diduga digunakan untuk mempersiapkan narkotika sebelum diedarkan.

Baca Juga :  ORARI Jombang Turut Amankan Perayaan Nataru, Siagakan Empat Posko Pengamanan

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat isap sabu, dua buku catatan rekap penjualan, serta beberapa telepon seluler milik terduga pelaku.

“Selain sabu, ada timbangan, alat kemas, dan buku rekap. Semua kami sita untuk pendalaman terkait jaringan peredarannya,” ujarnya.

Penyidik Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain

Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Rumah Tak Layak Huni Dibongkar, TMMD Hadirkan Harapan Baru bagi Ibu Siti Aisyah

Polisi juga mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk buku catatan penjualan dan telepon seluler, guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Budiono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Malang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Pelantikan PC GP Ansor Grobogan Masa Khidmah 2025–2029 Resmi Digelar, Tekankan Soliditas Kader Menjaga Ulama dan Negeri

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap kasus narkotika dan mencegah peredarannya semakin meluas.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kedua terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa