banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Air PDAM Tak Mengalir 3–4 Bulan, Tagihan Tetap Membengkak! Warga Joyo Mulyo 3 Lempake Pertanyakan Pelayanan

×

Air PDAM Tak Mengalir 3–4 Bulan, Tagihan Tetap Membengkak! Warga Joyo Mulyo 3 Lempake Pertanyakan Pelayanan

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Samarinda –  Keluhan terhadap pelayanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali mencuat. Kali ini, warga Joyo Mulyo 3, Kelurahan Lempake, Kota Samarinda, mengeluhkan distribusi air yang dilaporkan tidak mengalir selama kurang lebih tiga hingga empat bulan. Ironisnya, di tengah tidak normalnya pelayanan tersebut, tagihan rekening air pelanggan disebut tetap berjalan, bahkan dikeluhkan mengalami kenaikan.

Kondisi ini membuat masyarakat resah dan merasa terbebani. Pasalnya, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang digunakan setiap hari untuk berbagai keperluan rumah tangga. Ketika pasokan dari PDAM tidak mengalir dalam waktu berbulan-bulan, warga terpaksa mencari alternatif lain agar kebutuhan air tetap terpenuhi.

Salah seorang warga, Ibu Ela, mengungkapkan bahwa masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan dengan membeli air dari mobil pikap yang membawa tandon. Harga air yang harus dibayar berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per tandon. Pengeluaran tersebut tentu menjadi beban tersendiri bagi rumah tangga, terlebih warga masih dihadapkan pada kewajiban membayar rekening PDAM setiap bulannya.

Persoalan yang menjadi pertanyaan warga bukan hanya berhentinya aliran air, melainkan juga dasar perhitungan tagihan yang tetap dibebankan ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat merasa harus menanggung dua pengeluaran sekaligus, yakni membeli air dari pihak lain untuk kebutuhan sehari-hari dan tetap membayar rekening PDAM.

“Air tidak mengalir berbulan-bulan, tetapi tagihan tetap datang. Ini yang menjadi pertanyaan dan keluhan warga. Kami meminta pihak PDAM memberikan penjelasan yang transparan dan solusi nyata,” ungkap Ibu Ela.

Keluhan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul persoalan mengenai kenaikan angka meteran air. Saat dilakukan klarifikasi kepada salah seorang staf atau pegawai PDAM, disampaikan bahwa kenaikan angka meteran kemungkinan terjadi karena keran dibuka dan adanya angin atau udara di dalam jaringan pipa.

Baca Juga :  Babinsa Hadir di Tengah Warga, Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa

Penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut bagi pelanggan. Warga membutuhkan kepastian apakah kondisi udara dalam pipa memang dapat memengaruhi pembacaan meteran, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah angka pemakaian yang tercantum dalam rekening benar-benar mencerminkan penggunaan air oleh pelanggan.

Sebab, apabila distribusi air tidak mengalir sebagaimana mestinya, sementara angka meteran dan tagihan justru mengalami kenaikan, kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis dan transparan. PDAM diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap jaringan distribusi dan meteran pelanggan agar persoalan tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Keluhan warga Joyo Mulyo 3 ini juga berkaitan dengan hak pelanggan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Pasal 53 ayat (1) huruf a mengatur hak pelanggan untuk memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Sementara itu, Pasal 57 ayat (2) mengatur prinsip penetapan tarif yang harus memperhatikan keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Lurah Kalurahan Candirejo Disorot, Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Rp270 Juta Diduga Tidak Transparan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7.

Atas kondisi tersebut, warga berharap manajemen PDAM Kota Samarinda segera turun langsung ke wilayah Joyo Mulyo 3 untuk memastikan penyebab air tidak mengalir selama tiga hingga empat bulan. Pemeriksaan juga diperlukan terhadap pencatatan meteran, komponen biaya rekening, serta dasar pengenaan tagihan selama masa gangguan pelayanan.

Warga juga meminta adanya evaluasi terhadap rekening pembayaran pelanggan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemakaian air dan tagihan yang dibebankan, masyarakat berharap dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Samarinda sebagai pemilik dan pembina BUMD turut diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dibebani kewajiban pembayaran, sementara kebutuhan air bersih yang menjadi hak pelanggan belum terpenuhi secara normal.

Baca Juga :  Aliansi Aktivis Demo Polres Sumenep, Desak Hentikan Kriminalisasi Korban Kasus Cabul

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar gangguan teknis jaringan pipa. Mereka membutuhkan kepastian pelayanan, kejelasan tagihan, serta solusi nyata agar tidak terus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air dari luar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PDAM Kota Samarinda masih perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab terhentinya aliran air, keluhan kenaikan tagihan, serta penjelasan staf terkait dugaan pengaruh udara dalam pipa terhadap angka meteran pelanggan. SeputarDesa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PDAM Kota Samarinda demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar layanan tambahan. Pelanggan memiliki kewajiban membayar sesuai ketentuan, tetapi penyedia layanan juga harus memastikan kualitas pelayanan, transparansi perhitungan rekening, dan tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat.

Jangan sampai warga harus terus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara tagihan PDAM tetap berjalan tanpa kejelasan yang memadai. Warga membutuhkan air yang mengalir, bukan sekadar rekening yang terus datang.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Said Alkatiri

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi